KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

KabarIndonesia.id — Raih 96.214.691 suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Rabu,(20/03) malam.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai Diktum Kelima ditetapkanpada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 Pukul 22.19 WIB,” sebut Hasyim Asy,ari.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, diketahui pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96.214.69, disusul diposisi kedua pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan jumlah suara 40.971.906. Selanjutnya diposisi ketiga pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan total suara 27.040.878.

Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 Provinsi, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 Provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Untuk pasangan Ganjar-Mahfud tidak unggul di Provinsi manapun.

Diketahui, KPU RI mulai melakukan rekapitulasi suara sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 malam tadi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.