KabarIndonesia.id — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur tengah mendalami penangkapan tiga pria asal Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 33 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penangkapan tiga kurir berinisial R, N, dan P, yang diamankan pada 23 April 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengusut kemungkinan keterkaitan barang bukti tersebut dengan jaringan internasional. “Tim masih bekerja keras untuk menelusuri jejaring pengedar yang lebih luas,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polisi awalnya menangkap R dan P di kawasan Jalan Bukit Pinang serta di sebuah kompleks perumahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat penangkapan, petugas mendapati empat kilogram sabu-sabu. Namun hasil pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada lokasi penyimpanan lainnya.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah, ditemukan 29 kilogram sabu-sabu yang tersimpan rapi dalam dua koper besar, diletakkan di dalam sebuah kendaraan Multi-Purpose Vehicle (MPV) berwarna hitam.
“Di rumah tersebut, petugas juga berhasil membekuk seorang pria lainnya yang berinisial N,” jelas Arif.
Pemeriksaan terhadap ketiga pelaku di Mapolda Kaltim mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur darat melewati Kalimantan Utara.
“Narkotika itu dibawa masuk dari Malaysia, kemudian ada pihak yang menjemput dan menyerahkan kepada ketiga tersangka,” bebernya.
Ketiganya diketahui bertugas sebagai kurir, dengan janji upah sekitar Rp200 juta per orang bila barang haram tersebut sampai di tujuan. Mereka pun mengakui bahwa ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam jaringan tersebut.
“Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati,” tutup Arif Bestari.