Langgar TBA Tiket Pesawat, Menhub Ancam Sanksi Maskapai

Ilustrasi (Foto: INT).

KabarIndonesia.id — Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan kepada para operator pesawat terbang atau maskpai untuk tidak melanggar tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat pada momen libur lebaran tahun ini.

“Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai) tidak diperkenankan untuk menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ungkapnya, Jumat, (29/03) lalu.

Ia menegaskan pihaknya tak segan memberi sanksi bagi maskpai yang melanggar TBA yang telah ditentukan.

“Tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat,” imbaunya.

Sementara itu, Menhub Budi menyebutkan, berdasarkan data pemesanan tiket pesawat, puncak arus mudik dengan menggunakan transportasi udara terajadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

“Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya,” terang Budi.

Menurut data PT Angkasa Pura Indonesia, rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 (3 April – 18 April 2024) naik 9% dibanding rata-rata penumpang pada hari biasa.

Di sisi lain, operator pesawat juga telah menambah jumlah penerbangan untuk mengakomodir tingginya jumlah pemudik.

Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, ekstra flight direncanakan sebanyak 1.539, yakni 82 penerbangan internasional dan 1.457 penerbangan domestik.

“Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara. Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil. Kami dari Kemenhub juga meningkatkan pelayanan di Bandara,” pungkas Menhub.