KabarIndonesia.id — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Sengketa Pilpres 2024 yangb diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu 24 April 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, penetapan Presiden dan Wapres terpilih akan digelar pagi hari di Kantor KPU RI.
“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ungkapnya, Senin (22/04).
Hasyim mengatakan, dengan putusan MK yang menolak gugatan kedua Paslon Capres dan cawapres berarti bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, diketahui pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96.214.69, disusul diposisi kedua pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan jumlah suara 40.971.906. Selanjutnya diposisi ketiga pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan total suara 27.040.878.
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 Provinsi, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 Provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Untuk pasangan Ganjar-Mahfud tidak unggul di Provinsi manapun.
Diketahui, KPU RI mulai melakukan rekapitulasi suara sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024 malam tadi.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.