KabarIndonesia.id — Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memberikan sanksi berat bagi travel yang nekat memberangkatkan jemaah untuk berhaji dengan menggunakan visa non haji (visa Ziarah).
Pasalnya, aksi nekat yang dilakukan travel tak bertanggung jawab tersebut, tidak hanya merugikan pihak travel namun juga jemaah.
Ia mengatakan, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah menegaskan, pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
“Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” ungkap Menag dilansir dari laman Kemenag, Senin, (10/06).
“Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” sambungnya.
Ia menegaskan pihaknya tak segan-segan mencabut izin travel jika kedapatan memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji.
Meski begitu, upaya tersebut dianggap kurang efektif sebab
pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji,” terangnya.
Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
“Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu,” sebutnya.
“Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi mendapati 37 WNI menggunakan visa non haji. Akibatnya 34 orang diantaranya di deportasi dan 3 lainnya menjalani proses hukum di Arab Saudi.