KabarIndonesia.id – Rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum memastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024.
Bersama dengan PDI-P, ada tujuh partai politik lain yang juga bakal menempatkan wakilnya di Senayan, tempat anggota DPR berkantor.
Meski jumlah partai politik di parlemen tak sebanyak periode sebelumnya, yakni sembilan parpol, pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap dihadapkan pada tantangan mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini karena, salah satunya, parpol pendukung utama Prabowo-Gibran, yakni Gerindra, tak memenangi pemilihan legislatif.
Pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan (PDI-P) meraih suara terbanyak dengan 25.387.279 suara (16,72 persen), menjadikannya partai dengan perolehan suara tertinggi dari delapan partai politik yang lolos ke DPR RI. Partai lain yang juga lolos ke DPR RI adalah Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Berikut daftar lengkap delapan partai politik yang lolos ke DPR RI:
- PDI-P: 25.387.279 suara (16,72 persen)
- Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
- Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
- PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
- Nasdem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
- Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
- PAN: 10.984.003 suara (7,24 persen)
Parpol Tidak Lolos
Pada Pemilu 2024, beberapa partai politik tidak berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4% yang ditetapkan untuk mendapatkan kursi di DPR.
Beberapa faktor yang menyebabkan partai-partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2024 diantaranya kurangnya dukungan suara. Karena banyak partai yang tidak mendapatkan cukup dukungan suara dari pemilih.
Persaingan ketat antara partai politik juga sangat ketat, terutama dengan adanya partai-partai besar yang memiliki basis dukungan yang kuat dan tersebar luas. Hal ini membuat partai-partai kecil kesulitan untuk mendapatkan suara yang cukup.
Kampanye yang kurang efektif juga salah satu faktor beberapa partai sulit menjalankan kampanye mereka, baik dari segi strategi, pengelolaan sumber daya, maupun pesan yang disampaikan kepada pemilih.
Kurangnya popularitas dan citra partai di mata pemilih ini sangat mempengaruhi hasil pemilu. Partai-partai yang tidak memiliki figur publik yang kuat atau yang kurang dikenal oleh masyarakat cenderung mengalami kesulitan dalam menarik suara.
Selain itu, isu dan kebijakan yang tidak relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat seringkali gagal menarik dukungan. Pemilih cenderung memilih partai yang mereka anggap bisa mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik.
Kemudian masalah internal partai termasuk konflik pengurus, manajemen yang buruk, dan kurangnya konsolidasi dalam partai juga dapat mengurangi efektivitas kampanye sehingga kondisi ini merusak citra partai di mata pemilih.
Segmentasi pemilih partai-partai tertentu juga kemungkinan terlalu fokus pada segmen pemilih yang sempit, sehingga gagal menarik suara dari berbagai lapisan masyarakat yang lebih luas.
Partai yang kurang mendapat perhatian media atau yang citranya negatif di mata publik nampak cenderung mendapatkan suara yang lebih sedikit. Media dan opini publik juga ternyata memainkan peran besar dalam membentuk persepsi pemilih.
Partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen perlu mengevaluasi strategi mereka dan memperbaiki aspek-aspek yang kurang untuk dapat bersaing lebih efektif di pemilu mendatang. Partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen ini antara lain:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3,87% suara.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 2,81% suara.
- Partai Perindo dengan 1,29% suara.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 0,84% suara.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 0,72% suara.
- Partai Buruh dengan 0,64% suara.
- Partai Ummat dengan 0,42% suara.
- Partai Garuda dengan 0,26% suara.
- Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 0,31% suara.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 0,21% suara
Sementara itu, pada sengketa Pileg 2024 terdapat 297 permohonan yang diterima MK. Sebanyak 106 permohonan kemudian ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sisanya dianggap tidak lengkap untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dari 106 perkara, terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data.
Sisanya, 58 permohonan ditolak MK, dengan rincian tiga permohonan ditarik kembali, serta satu permohonan tidak dapat diterima. (*)