Pencurian Kabel Sintel di Medan Mengancam Keselamatan Perjalanan Kereta Api

PT KAI Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Sinyal

KabarIndonesia.id — Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menegaskan bahwa kabel sinyal dan telekomunikasi (sintel) memegang peranan vital dalam menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api. Kejahatan terhadap aset ini, seperti pencurian kabel sintel, sangat berisiko bagi keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa kasus pencurian kabel sintel yang baru-baru ini terjadi di kawasan Stasiun Medan-Stasiun Pulu Brayan sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. “Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas As’ad, Sabtu (24/4/2025).

Pencurian tersebut terjadi di petak jalan layang Stasiun Medan-Stasiun Pulu Brayan, di KM 0+400, yang menyebabkan kerugian materiel sekitar Rp3 juta. Namun, kerugian tersebut berpotensi jauh lebih besar mengingat dampaknya terhadap operasional kereta api.

Penangkapan pelaku bermula dari patroli yang dilakukan oleh Satpam Railink di kawasan tersebut. Satpam melihat pelaku yang sedang memutus dan mencuri kabel sintel di dalam gorong-gorong. Setelah ditangkap, pelaku yang berinisial MIS (23) kemudian diserahkan kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Timur. Barang bukti yang diamankan berupa kabel sintel, parang, dan pisau cutter.

KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, KAI juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad, berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan bersama.