Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Atasi Penumpukan Kontainer

(Foto: Dok. Humas kemendag).

KabarIndonesia.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 sebagai relaksasi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengungkapkan, sejak Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertimbangan teknis untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

“Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain kendala perizinan pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu,” ungkapnya, Minggu, (19/05).

Diketahui, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Budi Santoso mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

Menurutnya dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu seperti komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup, tidak diperlukan lagi.

“Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” terangnya

Kendati demikian, aturan baru tersebut dikecualikan untuk komoditas dengan kode HS tertentu.

“Selain itu, mengembalikan pengaturan persetujuan impor bagi barang komplementer serta barang untuk keperluan tes pasar dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kementerian Perindustrian,” tandas Budi.