KabarIndonesia.id — Masa jabatan Kepala Desa (Kades) kini resmi berubah dari sebelumnya hanya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kebijakan ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03) kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam rapat paripurna seluruh fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut.
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin Paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.
Diketahui, Perubahan kedua UU Desa merupakan usul inisiatif dari DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023. RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Kemudian RUU Desa baru disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.
Sementara itu, ketentuan ini langsung diterapkan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seusai rapat paripurna, menjelaskan, perubahan kedua UU Desa ini langsung berlaku setelah diundangkan. Seluruh ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa delapan tahun, juga langsung berlaku begitu regulasi tersebut diundangkan.
Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat akan digenapkan menjadi 8 tahun masa jabatan.