Telat Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti Perusahaan!

Ilustrasi THR. (Dok. KabarIndonesia.id).

KabarIndonesia.id — Menteri Ketenagaa Kerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H (lebaran).

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.

Bagi perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR karyawan, Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) tak segan-segan memberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, sanksi administratif juga menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan samasekali THR keagamaan bagi para karyawa.

“Ada sederet sanksi administratif lain yang siap menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan usaha,” dikutip dari Kemnaker.

Kemenaker juga menegaskan pemberian THR Keagamaan bukan sekedar kewajiban perusahaan atau tentang menghindari denda atau sanksi, tapi juga tentang memelihara kebahagiaan dan harmoni di tempat kerja.

Bagi para pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR, kemenaker telah menyediakan layanan konsultasi perhitungan THR peserta, pengaduan, secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.