KabarIndonesia.com – Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.
Kasus Asusila Kedua
Perkara asusila bukan kali pertama menyerempet Ketua KPU. Sebelumnya Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni, si Wanita Emas. Kendati laporan itu di DKPP tidak terbukti, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
Saat itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP pada 3 April tahun lalu.
Hasyim Asy’ari menjadi Teradu dalam dua perkara, yaitu perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni, Pengadu II, pada 18 Agustus 2022. Mereka menggunakan maskapai Citilink, dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni. Selama di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat. Pada saat yang sama, Hasyim seharusnya menghadiri agenda resmi sebagai Ketua KPU RI, yaitu penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta dari tanggal 18 hingga 20 Agustus 2022.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dianggap tidak patut serta tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI. Dengan kapasitas dan jabatannya sebagai simbol kelembagaan, tindakan ini dianggap mencederai integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang harus menjunjung tinggi etika dan netralitas.
Hasyim dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; dan Pasal 19 huruf f.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni, Pengadu II, dan berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan. “Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II, ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’, serta percakapan ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim, yang menjalin komunikasi tidak patut dengan calon peserta pemilu, mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. “Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Namun, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. DKPP menyatakan bahwa tidak ada alat bukti materiil dan saksi yang menguatkan terkait dalil aduan pelecehan seksual tersebut. (*)