Tes Kesehatan Tak Lolos, KPU Minta Petahana Wabup Maros Diganti

Paslon Pilkada Maros 2024 Chaidir Syam dan Suhartina Bohari (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Bakal Calon Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Chaidir Syam menghormati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros setelah pasangannya, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah.

Pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari sebelumnya telah mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh KPU Maros.

“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPU Maros. Saat ini, kami tengah berupaya melakukan konsolidasi dengan partai-partai koalisi terkait pengganti Ibu Suhartina Bohari. Kami secara jujur cukup terkejut,” ungkap Chaerul Syahab, Juru Bicara Chaidir Syam, saat dihubungi oleh KabarMakassar.com, Sabtu (07/09).

“Namun, kami tetap menghargai dan menerima keputusan KPU Maros. Kami tunduk pada aturan yang berlaku. Saat ini, sudah ada beberapa nama yang tengah dibahas sebagai calon pengganti. Hingga kini, kami belum berkomunikasi dengan Suhartina Bohari. Tim pasangan calon tetap menerima keputusan tersebut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Maros agar menjaga situasi politik tetap kondusif,” tambah Chaerul.

Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat, sehingga Chaidir Syam harus mengganti pasangannya.

Hasil tes kesehatan dan penelitian dokumen persyaratan calon telah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon pada Sabtu (07/09).

“Pemeriksaan kesehatan Chaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Jumaedi.

Kendati demikian, ia enggan membeberkan secara rinci faktor apa yang menyebabkan Suhartina TMS. Terdapat sekitar 20 item yang diperiksa dalam tes kesehatan tersebut, termasuk tes narkotika.

“TMS ini disebabkan oleh alasan kesehatan, dan kami tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut. Kami juga telah menyampaikan kepada LO dan tim pasangan calon untuk segera mengajukan penggantian calon dalam jangka waktu 3 hari sejak hasil verifikasi diserahkan,” tegasnya.

“Jika dalam waktu 3 hari tidak ada pengajuan calon pengganti, maka pasangan calon tersebut dinyatakan gugur,” ujar Jumaedi.

Di sisi lain, Pilkada Maros 2024 yang merupakan bagian dari Pilkada serentak di Sulawesi Selatan berpotensi menghadirkan kotak kosong, dengan hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU Maros. Pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari PAN, Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, PKS, Hanura, PBB, Demokrat, dan Perindo.