KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan Pensiun akan mulai dibayarkan pada H-10 Idul Fitri atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
“22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran,” ungkap Sri Mulyani, Jumat, (15/03).
Adapun besaran THR ASN yang akan diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu sebesar 50,8 triliun rupiah.
Tak hanya PNS, TNI/Polri dan Pensiun, Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas, THR dan gaji 13 juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024 satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.
Kementerian/Lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.