KabarIndonesia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menahan Kepala Desa (Kades) Ciwaringin, WG, pada Selasa malam, (5/11), terkait dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini berawal dari temuan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang diduga melibatkan proyek fiktif, mark-up anggaran, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
WG, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ciwaringin sejak 2021, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon. Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya mengganggu jalannya penyidikan atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan audit terhadap penggunaan APBDes Desa Ciwaringin. Hasil audit menunjukkan indikasi kuat bahwa WG menyalahgunakan sebagian besar dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 juta dari total anggaran desa sebesar Rp2 miliar.
“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kepala desa,” ujar Yudhi dalam konferensi pers pada Selasa malam.
Selain penyelewengan anggaran, WG juga diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan, termasuk penggelembungan anggaran dalam beberapa proyek desa yang dilaporkan.
Selain penyalahgunaan anggaran desa, WG juga diduga menyalahgunakan pendapatan dari sewa tanah desa yang seharusnya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, hasil sewa tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa dilaporkan sebagai pendapatan resmi desa.
Kejari Cirebon menilai bahwa tindakan ini memperburuk kasus korupsi yang melibatkan WG, karena selain dana desa yang disalahgunakan, juga terdapat potensi kerugian tambahan dari aliran dana yang tidak dilaporkan sebagai PAD.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa tim audit menemukan sejumlah proyek desa yang seharusnya dilaksanakan namun tidak terwujud. Selain itu, ditemukan adanya mark-up harga dalam beberapa proyek yang tercatat dalam laporan keuangan desa.
“Beberapa kegiatan yang seharusnya ada ternyata tidak terlaksana. Laporan keuangan yang disusun tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak aliran dana desa yang dicairkan oleh WG dan langsung digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Essadendra.
WG kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, WG bisa dijatuhi pidana penjara antara empat hingga dua puluh tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindakannya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Yudhi Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri aset-aset pribadi milik WG untuk memastikan adanya peningkatan yang signifikan akibat hasil korupsi ini. Kejari juga menunggu dokumen tambahan yang bisa memperkuat penyidikan serta mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
“Kami sedang menelusuri aset pribadi milik WG untuk memastikan apakah ada peningkatan yang signifikan. Kami juga terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Yudhi.
Pihak Kejari berharap kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Kejaksaan meminta agar setiap perangkat desa mengelola dana publik dengan transparan dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. “Dana desa adalah amanah yang harus dijaga dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang mengelola dana desa,” kata Yudhi.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan dana desa dan tindakan mencurigakan lainnya. Kejari berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyelewengan dana publik.
Saat ini, WG menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dan memastikan bahwa seluruh dana desa yang disalahgunakan dapat dikembalikan kepada negara.