Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dan Rekan

Ist: LBH Makassar

KabarIndonesia.id — Makassar, 6 Februari 2025, Warga Bara-Baraya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atas akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks, yang menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong dan rekan-rekannya menggugat HW, salah satu warga Bara-Baraya, terkait kasus wanprestasi.

Salah seorang warga Bara-Baraya mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan mereka. “Setidaknya ketika warga ingin melakukan peningkatan hak, namun terhalangi dengan adanya sertifikat pengganti tahun 2016. Sedangkan berdasarkan sertifikat nomor 4, tanah tersebut sudah habis terjual,” ujarnya.

Putusan tersebut memberikan petunjuk baru bagi warga Bara-Baraya yang sejak tahun 2017 dihantui oleh ancaman penggusuran. Sebelumnya, pada tahun 2013, Nurdin Dg. Nombong melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 yang berlokasi di Kamp Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seluas 32.040 meter persegi atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. Laporan kehilangan ini dimuat di harian Tribun Timur pada 25 Juni 2013, dengan keterangan bahwa sertifikat tersebut hilang pada Juni 2007 di wilayah Kota Makassar.

Berdasarkan surat laporan kehilangan tersebut, Nurdin dkk menggugat salah seorang warga yang telah membeli tanah dengan objek yang tertuang dalam SHM No. 4. Dalam pokok perkara, diputuskan bahwa warga yang digugat oleh Nurdin dkk harus menyerahkan SHM No. 4, tertanggal 26 Juni 1965, kepada Nurdin untuk dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan ditarik dari peredaran.

Atas putusan tersebut, muncul fakta bahwa Nurdin Dg. Nombong telah menjual tanah dengan SHM No. 4. Perkara ini kemudian berimbas pada warga Bara-Baraya, terutama sejak terbitnya sertifikat baru SHM No. 4 pada tahun 2016.

Jika dirunut dari perkara sengketa dengan HW, hal ini menunjukkan bahwa Nurdin Dg. Nombong mengetahui bahwa SHM No. 4 tidak hilang, melainkan sedang dalam penguasaan HW.

“Ini merupakan petunjuk kuat bahwa ada dugaan mafia tanah dalam kasus sengketa tanah Bara-Baraya. Sebetulnya, Nurdin dkk mengetahui dan telah berbohong jika sertifikat telah hilang,” jelas Razak, pendamping hukum warga Bara-Baraya.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi warga Bara-Baraya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan akta otentik ke Polda Sulsel. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Dengan adanya laporan pidana ini, setidaknya memberikan sinyal serta menguatkan posisi warga. Pesan ini harus menjadi perhatian penuh bagi Pengadilan Negeri Makassar, termasuk pihak keamanan yang hingga kini terus berupaya melakukan eksekusi atas perkara asal.

Laporan pidana warga memberikan jalan baru bahwa kasus yang telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun ini merupakan kasus yang sejak awal telah direkayasa dan membuat posisi warga kehilangan hak atas tanah miliknya sendiri. Upaya eksekusi tentu akan semakin membuat sekitar 190 warga menjadi korban dengan kerugian berlipat ganda.

Hingga fakta sebenarnya terungkap, tidak ada alasan kuat bagi Pengadilan Negeri Makassar untuk melakukan upaya penggusuran terhadap warga Bara-Baraya.

Hingga terang menyelinap keluar dalam himpitan gelap, hingga semua kebenaran terungkap, barikade kokoh akan berdiri di Bara-Baraya.