Sindikat Uang Palsu Terungkap, Polisi Selidiki Peran Petinggi Kampus!

Tersangka sindikat uang palsu (Baju hitam) saat diamankan Polres Gowa (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Sebanyak tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa, yang dibantu oleh Polresta Mamuju, Sulbar, setelah melakukan pengejaran intensif selama empat hari di dua lokasi berbeda.

Enam dari tujuh pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Mamuju, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Ke-7 pelaku kemudian dibawa oleh Tim Jatanras Polres Gowa dan tiba di Polres Gowa pada Selasa (17/12) sekitar pukul 23.00 WITA.

Setibanya di Polres Gowa, para tersangka langsung digiring ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam peredaran dan produksi uang palsu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.600.000, dua kartu ATM, dan dua buku rekening tabungan bank yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Polisi mengungkap bahwa sindikat ini diduga juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kampus. Mereka akan mengusut lebih dalam keterlibatan para pelaku dalam peredaran uang palsu yang terjadi di UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (17/12). Dalam pengembangan kasus tersebut, empat terduga pelaku diamankan. Keempat pelaku tersebut terdiri dari MB (35), seorang staf honorer UIN Alauddin Makassar, serta TA (52), seorang ASN Pemprov Sulbar, IH (42) dan WY (32), keduanya wiraswasta, serta MMB (40) yang juga seorang wiraswasta.

Kelima pelaku ini diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp11.000.000 yang belum sempat diedarkan. Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar yang berada di wilayah hukum Polres Gowa.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa. “Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di wilayah Mamuju. Tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta,” ujar Kapolresta.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak uang palsu di Kampus UIN dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah. Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat. Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara. (Sumber: KabarMakassar.com)