KABARINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem sebagai upaya percepatan dalam memerangi kemiskinan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel, Budi Utama, pada tahun ini, kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah menghasilkan Pergub Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.
“Pergub ini akan mengatur kriteria kemiskinan daerah dan kriteria kemiskinan ekstrem daerah,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya Pergub ini, diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan kriteria tersebut ke dalam regulasi lokal, sehingga dapat digunakan sebagai filter dalam menentukan masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus.
“Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, Dinsos Kepulauan Babel juga telah melakukan langkah-langkah konkret, seperti pemberian Bantuan Sosial Stimulan kepada Penerima Manfaat Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebanyak 14 keluarga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) juga telah disalurkan kepada 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang rumahnya tidak layak huni.
“Dan kami juga telah menyalurkan Bantuan Kemiskinan Ekstrem kepada 8.044 keluarga yang tergolong miskin ekstrem,” jelasnya.
Dia berharap bahwa melalui bantuan ini, masyarakat akan mendapat dorongan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka.