KABARINDONESIA.ID -- Penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia terus meningkat hingga mencapai Rp58,75 triliun per September 2026. Namun, di balik keberhasilan pemerintah memperluas pemungutan pajak tersebut, muncul persoalan mengenai keadilan perpajakan di tengah menyusutnya jumlah masyarakat kelas menengah yang kini tinggal 46,7 juta orang.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai peningkatan efektivitas pemungutan pajak digital belum tentu mencerminkan sistem perpajakan yang semakin adil. Pasalnya, beban pajak konsumsi tetap berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama ketika kemampuan ekonomi rumah tangga sedang melemah.
Persoalan itu mengemuka setelah pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Pemerintah juga merencanakan perluasan mekanisme pemungutan mulai 9 November 2026 dengan melibatkan lebih banyak lembaga pembayaran.
Achmad mempertanyakan arah kebijakan tersebut ketika pemerintah semakin efektif menjangkau transaksi digital masyarakat, sementara jumlah penduduk yang mampu mempertahankan status ekonomi kelas menengah justru terus berkurang.
"Mengapa pemerintah semakin mudah memungut pajak dari transaksi digital masyarakat, sementara jutaan orang Indonesia justru semakin sulit mempertahankan statusnya sebagai kelas menengah?" ujar Achmad, Senin (2/11/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah perluasan sistem pemungutan pajak digital secara otomatis dapat dianggap sebagai keberhasilan pemerintah dalam menciptakan keadilan perpajakan.
Menurut Achmad, dari sisi administrasi, penerapan SPP-TDLN memang menunjukkan kemajuan. Melalui sistem tersebut, negara memiliki kemampuan lebih besar untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi layanan digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi perpajakan harus dibedakan dari kemampuan masyarakat dalam menanggung beban pajak.
Indonesia memang membutuhkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan berbagai program publik. Namun, perluasan pemungutan pajak konsumsi di tengah pelemahan daya beli berpotensi menambah tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga.
Bagi Achmad, keadilan perpajakan tidak cukup hanya memastikan seluruh transaksi dikenai pajak. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat yang akhirnya menanggung beban tersebut.
Penerimaan Pajak Naik, Kelas Menengah Berkurang 10,6 Juta Orang
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak ekonomi digital secara kumulatif telah mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun sejak 2020.
DJP juga telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak kepada negara.
Di sisi lain, perkembangan kelas menengah Indonesia justru menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk kelas menengah pada 2019 mencapai 57,33 juta orang atau 21,45 persen dari total penduduk. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi sekitar 47,85 juta orang pada 2024.
Kajian Mandiri Institute menunjukkan penyusutan masih berlanjut pada 2025. Jumlah penduduk kelas menengah kembali turun menjadi 46,7 juta orang, atau berkurang sekitar 10,6 juta orang dibandingkan kondisi 2019.
Achmad menjelaskan, penyusutan kelas menengah tidak berarti seluruh masyarakat yang keluar dari kategori tersebut otomatis jatuh ke dalam kemiskinan. Namun, perkembangan itu memperlihatkan semakin banyak masyarakat kehilangan ketahanan ekonomi yang sebelumnya mereka miliki.
Ia juga menegaskan bahwa penyusutan kelas menengah tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan kebijakan pajak digital semata. Terdapat berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi perubahan kemampuan konsumsi masyarakat.
Kendati demikian, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan pemerintah ketika memperluas pemungutan pajak berbasis konsumsi.
Pasalnya, semakin rendah kemampuan masyarakat mempertahankan pengeluaran, semakin besar pula potensi tekanan yang muncul akibat tambahan biaya dalam transaksi sehari-hari, termasuk transaksi digital.
Tarif Pajak Sama, Beban Ekonomi Berbeda
Achmad turut menyoroti argumentasi pemerintah yang menempatkan transaksi digital luar negeri dan transaksi domestik dalam perlakuan perpajakan yang setara.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan prinsip keadilan horizontal, yakni transaksi dengan karakteristik serupa memperoleh perlakuan pajak yang sama.
Namun, prinsip tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan keadilan vertikal, yaitu bagaimana beban pajak dibagi berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.
Ia memberikan gambaran mengenai mahasiswa yang menggunakan aplikasi pembelajaran, pekerja lepas yang membutuhkan perangkat lunak desain, serta keluarga berpenghasilan tinggi yang membeli layanan hiburan premium.
Ketiganya dapat dikenai tarif PPN yang sama, meskipun memiliki kemampuan ekonomi dan tujuan penggunaan layanan yang berbeda.
Dengan tarif PPN efektif 11 persen, misalnya, layanan digital seharga Rp100.000 sebelum pajak dapat meningkat menjadi Rp111.000 apabila seluruh beban pajak diteruskan kepada konsumen.
Tambahan biaya Rp11.000 tersebut mungkin tidak terlalu memengaruhi konsumsi rumah tangga berpenghasilan tinggi. Namun, bagi masyarakat dengan anggaran terbatas, tambahan pengeluaran dapat memengaruhi keputusan untuk membeli layanan tertentu.
Persoalan menjadi lebih penting ketika layanan yang dikenai pajak sebenarnya digunakan untuk mendukung pendidikan, pekerjaan, atau peningkatan produktivitas usaha.
Achmad mengakui SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Kewajiban PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri memang telah berlaku sebelumnya, sedangkan sistem baru memperkuat mekanisme pemungutannya.
Namun, peningkatan efektivitas pemungutan dapat membuat beban pajak yang sebelumnya belum dirasakan oleh sebagian konsumen menjadi lebih nyata dalam pengeluaran mereka.
Karena itu, Achmad mendorong pemerintah mengevaluasi perlakuan perpajakan berdasarkan fungsi ekonomi dari layanan digital yang dikonsumsi masyarakat.
Layanan pendidikan, peningkatan keterampilan, serta perangkat produktivitas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai perlu dikaji untuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang tepat sasaran melalui dasar hukum yang jelas.
Pajak Konsumen Efektif, Kontribusi Korporasi Digital Dipertanyakan
Selain dampaknya terhadap daya beli, Achmad menyoroti keseimbangan antara pemungutan pajak konsumsi dan pengenaan pajak atas penghasilan perusahaan digital.
Ia mengingatkan bahwa PPN yang dibayarkan konsumen berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan perusahaan.
Dengan demikian, tingginya penerimaan PPN dari pelanggan platform digital asing tidak otomatis membuktikan bahwa keuntungan korporasi digital global telah dikenai pajak secara proporsional di Indonesia.
Menurut Achmad, karakter bisnis digital memungkinkan perusahaan memperoleh pendapatan besar dari konsumen Indonesia tanpa membutuhkan kehadiran fisik sebesar perusahaan konvensional.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi otoritas perpajakan dalam memastikan penghasilan perusahaan digital dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama perpajakan internasional, termasuk pengawasan terhadap praktik pengalihan keuntungan antarwilayah yurisdiksi.
Achmad menilai pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan memungut pajak dari konsumsi masyarakat, tetapi juga perlu memastikan pengawasan perpajakan terhadap korporasi digital berjalan efektif.
Keseimbangan antara pajak konsumsi dan pajak penghasilan menjadi penting agar sistem perpajakan tidak menempatkan konsumen sebagai pihak yang paling mudah dijangkau, sementara kontribusi perusahaan digital global belum sepenuhnya optimal.
Minta Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Data Diperkuat
Achmad juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam penerapan SPP-TDLN, terutama terkait risiko pemungutan pajak ganda dan kesalahan transaksi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, termasuk mekanisme untuk mencegah pemungutan ganda dan menangani pajak yang tidak semestinya dipungut.
Meski aturan tersebut telah tersedia, Achmad menilai pemerintah harus memastikan prosedur pengembalian atau koreksi pajak dapat dijalankan secara sederhana dan cepat.
Mekanisme administrasi yang terlalu rumit berpotensi membuat masyarakat enggan mengajukan koreksi, terutama apabila nilai pajak yang dipersoalkan relatif kecil dibandingkan waktu dan biaya pengurusannya.
Selain itu, keterlibatan lembaga pembayaran dalam pemungutan pajak digital juga membutuhkan pengawasan terhadap penggunaan data transaksi konsumen.
Menurut Achmad, pemerintah perlu memastikan adanya perlindungan keamanan informasi, pembatasan akses data, serta pertanggungjawaban yang jelas bagi pihak yang terlibat dalam sistem pemungutan.
Ia mendorong evaluasi berkala terhadap dampak pemungutan pajak digital berdasarkan kelompok pendapatan masyarakat. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana perubahan mekanisme perpajakan memengaruhi kemampuan konsumsi rumah tangga.
Achmad juga meminta pemerintah meninjau kemungkinan pemberian fasilitas perpajakan bagi layanan digital yang secara langsung mendukung pendidikan, peningkatan keterampilan, serta produktivitas UMKM.
Di sisi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu mengevaluasi keseimbangan penerimaan negara yang bersumber dari pajak konsumsi dengan penerimaan dari pajak penghasilan, termasuk kontribusi perusahaan digital.
Sementara itu, tambahan penerimaan pajak diharapkan dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui program yang memberikan manfaat nyata, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Menurut Achmad, ukuran keberhasilan reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan negara.
Pemerintah juga perlu memastikan sistem perpajakan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat dan tidak memperbesar tekanan terhadap kelompok yang kemampuan ekonominya sedang melemah.
Dengan penerimaan pajak ekonomi digital yang telah mencapai Rp58,75 triliun, tantangan berikutnya bukan hanya memperluas jangkauan pemungutan. Pemerintah juga dituntut memastikan pembagian beban pajak berlangsung secara proporsional, perlindungan konsumen berjalan efektif, serta hasil penerimaan negara memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Bagi Achmad, keadilan pajak digital pada akhirnya harus mencakup tiga hal, yakni kesetaraan perlakuan terhadap transaksi, pembagian beban berdasarkan kemampuan ekonomi, serta pemanfaatan penerimaan negara untuk memperkuat kesejahteraan publik. Ketiga aspek itu menjadi semakin penting ketika jumlah kelas menengah Indonesia terus menyusut di tengah peningkatan efektivitas pemungutan pajak.