Kebijakan Sertifikasi Halal UMKM Diundur Hingga 2026

(Foto: Dok. Humas Setkab).

KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur hingga 2026 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal, Rab, (15/05)

“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain, itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain, kemudian juga produk kimia, kosmetik juga 2026, kemudian aksesoris, kemudian barang gunaan rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan hal yang lain itu yang berlakunya 2026,” ungkapnya.

“Jadi khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” sambungnya.

Sementara bagi usaha bersaka besar, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku sejak 17 Oktober 2024 mendatang. Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) untuk mengatur perubahan tersebut.

“Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” terang Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM), Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda karena target yang tidak mungkin terkejar hingga Oktober.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 4.418.343 produk, atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Adapun total jumlah UMK yang ada di tanah air mencapai sekitar 28 juta unit usaha.

Menurutnya jika kebijakan dipaksakan diberlakukan tahun ini, maka UMKM akan terjerat hukum lantaran produknya belum tersertifikasi.