KabarIndonesia.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik maraknya praktik investasi ilegal dan peningkatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus berkembang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, fenomena ini terutama dipicu oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat. Rendahnya pemahaman dasar tentang produk dan layanan keuangan, serta manajemen investasi dan keuangan pribadi, membuat permintaan akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.
“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Rendahnya literasi keuangan digital masyarakat, terutama terkait dengan informasi dalam perangkat digital (ponsel), juga dianggap sebagai penyebab maraknya pinjol ilegal.
Kiki menyoroti meningkatnya “The Casino Mentality” atau keinginan untuk cepat kaya dalam waktu singkat, yang semakin mendorong praktik investasi ilegal. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat membuat masyarakat kehilangan penilaian rasional, terutama saat mendapatkan tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam “peluang investasi.”
Selain itu, Kiki menunjukkan bahwa praktik pinjol ilegal juga didorong oleh keberadaan banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal juga turut mendukung peningkatan fenomena ini.
OJK, melalui Satuan Tugas (Satgas) PASTI, terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pembuat aplikasi ilegal dengan mengidentifikasi URL dan paket nama aplikasi. Tindakan pencegahan, seperti pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait, dilakukan bekerja sama dengan tim siber patrol Kominfo dan penyelenggara sistem elektronik seperti Google dan Meta.
Kiki menekankan bahwa edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat, dan memberikan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal, sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan semacam ini.