KabarIndonesia.id — Sebanyak 40.282 barang elektronik asal impor senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, Srang, Banten, diamankan karena tidak memenuhi ketentuan, Kamis, (06/06).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan, puluhan ribu barang elektronik tersebut tidak memenuhi ketentuan meliputi Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkapnya.
Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.
“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.
Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.
Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujarnya.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan, tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengaturmengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.
Moga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI.
Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.
“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.
Selain itu, pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Moga menkankan, Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen.
“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi prioritas Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tandasnya.