66 Pegawai Pelaku Pungli Rutan KPK Diberhentikan

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Selasa, (23/04).

Diloansir dari official.kpk di instagramm, keputusan pemberhentian ini didasari oleh penyerahan Surat Keputusan (SK) hasil pemeriksaan hukuman disiplin yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Atas keputusan pemberhentian ini, KPK juga mengkloordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menyebutkan, penanganan pelanggaran di Rutan KPK tetap berproses hingga saat ini, Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi dan pelanggaran di internal lembaga.

Selain itu, pada penanganan perkara Pungli di Rutan cabang, KPK melakukan 3 proses penanganan yang berjalan secara paralel yakni:

1. Penegakan kode etik
Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 14 Februari 2024 dan 27 Maret 2024. Dimana dari 93 orang yang diperiksa sebanyak 81 orang dijatuhkan sanksi hukuman berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada internal KPK (Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Peminaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil) dan 12 lainnya tidak termasuk kewenangan Dewas KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum dilakukan oleh Kedeputian Penindakan KPK pada 15 Maret 2024. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 13 orang merupakan insan KPK (6 ASN yang dipekerjakan di KPK dan 7 ASN KPK) dan 2 orang lainnya merupakan eksternal (ASN yang pernah dipekerjakan di KPK).

3. Penegakan Disiplin
Penegakan disiplin berupa penyerahan surat keputusan pemberhentian pada 23 April 2024. Dari 93 orang yang diperiksa oleh Dewas KPK, 66 orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan (Pasal B ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) dan 12 orang lainnya tidak termasuk kewenangan inspektorat KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Pegawai KPK dilantik sebagai ASN.

“KPK juga akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan rutan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” tegas KPK dalam unggahannya.