KabarIndonesia.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan upaya untuk membongkar jaringan judi online yang marak di Indonesia. Terbaru, Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online berskala internasional yang diduga dikendalikan oleh warga negara China.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024, Irjen Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Polri, menjelaskan langkah-langkah yang diambil pihaknya untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami melakukan ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 dari Bapak Presiden RI, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan perjudian,” tegasnya.
Pentingnya pengungkapan ini diakui oleh Irjen Asep, yang mengungkapkan bahwa instruksi dari Kapolri telah diterima dengan baik di jajaran Mabes Polri hingga tingkat Polda. “Kapolri telah membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online di semua level untuk menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian ini,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, situs judi online yang teridentifikasi adalah SLOT82-78. Irjen Asep mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu warga negara asing.
“Kami berhasil menangkap tujuh tersangka, terdiri dari satu WNA dan enam WNI, dengan omzet judi mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Penyelidikan ini mengindikasikan bahwa jaringan judi ini tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki keterkaitan internasional yang lebih luas. Polri berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut alur keuangan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan perjudian ini,” kata Irjen Asep.
Jaringan judi online ini telah menciptakan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Praktik ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak negatif pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Polri bertekad untuk menghentikan praktik ilegal ini secara tuntas.
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah munculnya jaringan-jaringan serupa di masa mendatang. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri serius dalam memberantas perjudian online dan akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak pelanggar hukum,” pungkas Irjen Asep.