Rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta Disita KPK dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK sita rumah Rp 3,5 Miliar di Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba./Ist

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah di Jakarta yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa proses penyitaan aset tersebut dilakukan pada Rabu, 11 September 2024.

“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp 3,5 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara TPPU yang melibatkan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara,” jelas Tessa dalam keterangannya pada hari yang sama.

Abdul Gani saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara yang bernilai total Rp 500 miliar, berasal dari anggaran APBN. Dalam kasus tersebut, Abdul Gani diduga mengarahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan progres proyek agar seolah-olah mencapai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan.

Abdul Gani juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar, yang digunakan untuk biaya penginapan hotel serta kebutuhan kesehatan pribadinya. Selain itu, ia diduga menerima setoran dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara.

Melalui pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.