- Pemeriksaan Konten Informasi Publik Wajib Berkala
- Evaluasi atas kelengkapan dan keakuratan informasi yang harus dipublikasikan secara berkala.
- Penilaian Website dan Media Sosial
- Mengukur bagaimana badan publik memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
- Self Assessment Questionnaire (SAQ) Melalui Aplikasi E-Monev
- Badan publik diminta mengisi kuisioner mandiri untuk menilai keterbukaan informasi yang dikelola.
- Visitasi dan Verifikasi
- Tim Komisi Informasi melakukan kunjungan langsung untuk mengevaluasi kondisi di lapangan.
- Hasil Uji Publik
- Penilaian akhir dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan informasi.
KabarIndonesia.id — Sebanyak 102 badan publik di Jawa Tengah menerima penghargaan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Award 2024.
Acara penganugerahan ini berlangsung di Patra Convention Hotel, Semarang, Pada Hari Senin (09/12/2024) malam.
Pencapaian ini mencerminkan peningkatan inovasi badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikator kemajuan dalam keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev) selama enam bulan terakhir.
Proses ini melibatkan badan publik yang jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini sudah di ujung monev yang kami lakukan sejak enam bulan ini. Pesertanya juga meningkat dibanding tahun lalu. Jadi sesuai data, dari awal sekitar 300 badan publik.
Yang hari ini mendapatkan penghargaan sekitar 102 badan publik,” ujar Indra di sela kegiatan.
Ia menambahkan, jumlah peserta tahun ini meliputi berbagai jenis badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Tengah.
Hal ini menunjukkan partisipasi aktif dari penyelenggara pemilu dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi.
Proses Monev meliputi beberapa tahapan penting, yaitu:
Pilihan Lain