KABARINDONESIA.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berinisial IA dan MTK yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan informasi mengenai penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar.
"Tidak benar," kata Asep kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kabar penangkapan IA dan MTK sebelumnya beredar di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Kedua mantan Kapolri tersebut disebut-sebut ikut terseret dalam perkara yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama tiga tersangka lainnya.
Namun, Bareskrim menegaskan tidak ada penangkapan terhadap IA maupun MTK sebagaimana informasi yang beredar.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim kembali menetapkan seorang tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Tersangka keempat adalah mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal bertambah menjadi empat orang.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Belum Ditahan
Bersamaan dengan perkembangan penyidikan pada 5 November 2026, Polri mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka.
Mereka adalah LSP, ASN, dan EHS yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke.
Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara terhadap keempat tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Polri memastikan informasi mengenai penangkapan dua mantan Kapolri lainnya, yakni IA dan MTK, tidak benar.
Klarifikasi Bareskrim ini sekaligus membedakan informasi yang telah diumumkan secara resmi dalam proses penyidikan dengan kabar yang belum terbukti kebenarannya.
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.