Langsung ke konten
Nasional

Bareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Ilegal Prabowo Sejak 2025

Bareskrim mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo melalui server LIMS. Tiga tersangka ditetapkan dan sejumlah perangkat disita.

gusti
Ilustrasi penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto (Dok : KabarIndonesia).
Ilustrasi penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto (Dok : KabarIndonesia).

KABARINDONESIA.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Salah satu tersangka berinisial LSP diketahui merupakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan fasilitas penyadapan tanpa dokumen pendukung yang diwajibkan dalam prosedur kepolisian.

File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim turut mengusut penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan pada Oktober 2026.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem komputer yang digunakan.

Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah dugaan penghapusan data diketahui oleh petugas.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita 11 Ponsel

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Bareskrim juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan, termasuk telepon seluler, iPad, dan flashdisk.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” paparnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Bareskrim Soroti Pelanggaran Prosedur Penyadapan

Asep menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Padahal, menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan penyadapan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Pengusutan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua