Langsung ke konten
Nasional

Dana Bencana BNPB Diduga Dipakai Beli Saham, KPK Temukan Indikasi Suap

KPK mengungkap dugaan korupsi dana bencana BNPB terkait pembelian saham Rp30,98 miliar, pengadaan Rp148 miliar, dan indikasi suap sejumlah pejabat.

gusti
KPK mengungkap dugaan korupsi dana bencana BNPB (Dok: Int).
KPK mengungkap dugaan korupsi dana bencana BNPB (Dok: Int).

KABARINDONESIA.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.

Perkara tersebut diduga melibatkan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan suap dalam pengelolaan dana kebencanaan tersebut.

"Dalam penggunaan DSB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSB berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB atau pihak swasta," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Senin (19/10/2026).

Menurut Achmad Taufik, pembelian saham MDLA dilakukan melalui PT AVE dengan jumlah kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen.

Nilai saham tersebut dihitung berdasarkan harga perdagangan pada 13 Oktober 2026, yakni Rp206 per lembar.

"Ini kita ketahui dari Bursa (Bursa Efek Indonesia) itu bisa dilihat secara real time, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham atau setara Rp30,98 miliar," ungkapnya.

KPK Telusuri Pengadaan BNPB Senilai Rp148 Miliar

KPK membagi konstruksi perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB menjadi dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap.

Pada klaster pertama, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung sepanjang 2024 hingga 2026.

Sejumlah perusahaan yang menjadi penyedia barang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan.

Total nilai pengadaan yang ditelusuri mencapai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

"Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS," kata Achmad Taufik.

Penyidik menduga sebagian dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana yang ditelusuri berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT AVE.

KPK masih mendalami hubungan antara proses pengadaan, perusahaan penyedia, serta aliran dana yang diduga digunakan untuk transaksi saham tersebut.

Tenaga Ahli BNPB Diduga Minta Fee Pengadaan

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap indikasi suap dalam proses pengadaan barang dan jasa BNPB pada 2026.

Dalam klaster kedua ini, seorang tenaga ahli Kepala BNPB berinisial RIC diduga meminta sejumlah uang kepada pihak penyedia barang sebagai imbalan untuk memperoleh paket pengadaan.

"Dalam proses pengadaan tahun 2026 saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," tuturnya.

KPK menyebut RIC diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER, Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang merupakan salah satu perusahaan penyedia barang.

Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS, pejabat BNPB yang menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan.

Tidak hanya itu, penyidik turut menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang dan aset lainnya oleh GPS dari pihak penyedia pengadaan BNPB.

Aset yang disebut dalam penyidikan meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan praktik suap dalam pengadaan kebutuhan penanggulangan bencana.

OTT KPK Amankan 15 Orang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak yang terlibat, aliran dana, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran kebencanaan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan bencana diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua