KabarIndonesia.id — Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM menerbitkan 9 pedoman keselamatan Migas baru, sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan operasi Migas yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad mengungkapkan, 9 pedoman keselamatan Migas tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2021.
“Ini bukan aturan baru, namun turunan Permen ESDM Nomor 32/2021 untuk mempermudah Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dalam melaksanakan peraturan terkait inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan dan instalasi pada kegiatan usaha migas,” ungkapnya, Senin, (20/05).
Selain memperbaharui perubahan pada pedoman inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, pemerintah juga mengeluarkan pedoman teknik yang luas untuk industri migas, yang mencakup penelaahan desain, reverse engineering, analisis residual life, dan analisis risiko. “Dari pedoman tersebut, diharapkan kualitas dokumen teknis / engineering document dapat menjadi lebih baik dan seragam antar 1 perusahaan dengan perusahaan lain,” jelas Noor Arifin.
Menurutnya, pedoman engineering ini juga diharapkan dapat membantu para operator migas dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang terkait dengan operasi mereka. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi migas di Indonesia. “Pedoman ini juga dapat mencegah adanya ambiguitas atau perbedaan penafsiran atas peraturan yang sudah ada,” pungkas Noor Arifin.
Berikut Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas sebagai Kepala Inspeksi Migas mencakup 9 pedoman yang dimaksud.
1. Nomor 181.K/HK.02/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik dan Minyak dan Gas Bumi;
2. Nomor 184.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Penelaahan Desain Instalasi Migas;
3. Nomor 357.K/HK.02/DJM/2023 tentang Persyaratan Pengesahan Perusahaan Inspeksi, Tata Cara Pengesahan Perusahaan Inspeksi, dan Mekanisme Pengawasan Perusahaan Inspeksi pada Kegiatan Usaha Migas;
4. K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Inspeksi Tekni dan Pemeriksaaan Keselamatan;
5. Nomor 197.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Analisa Risiko pada Kegiatan Usaha Migas;
6. Nomor 182.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Rekayasa Terbalik (Reverse Engineering) pada Kegiatan Usaha Migas;
7. Nomor 183.K/HK.02/DMT/2024 tentang Mekanisme Perpanjangan Sisa Umur Layan (Residual Life Assesment) Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas;
8. Nomor 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas;
9. Nomor 409.K/MG.06/DJM/2023 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Masyarakat Umum.