KABARINDONESIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait proses pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan ketika tanggal 1 bersinggungan dengan hari libur, seperti pada 1 Januari 2024.
Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjadi acuan dalam hal ini.
Peraturan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan ketika bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah. Pasal 80 ayat 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa terdapat peluang untuk melakukan pembayaran gaji dan/atau tunjangan pada awal bulan.
Dalam rincian lebih lanjut, disebutkan bahwa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulannya. Penegasan ini diperkuat oleh regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Menurut aturan tersebut, pembayaran gaji induk pada hari kerja pertama berlaku untuk bulan Januari, sedangkan pembayaran pada hari pertama setiap bulan berlaku untuk bulan Februari hingga Desember setiap tahunnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji PNS dan pensiunan untuk bulan Januari 2024 akan mengalami penundaan. Sebabnya, pembayaran akan dilaksanakan pada hari kerja pertama, yaitu pada tanggal 2 Januari 2024, yang merupakan hari kerja pertama dalam bulan tersebut.