Langsung ke konten
Nasional

Gunung Anak Krakatau Level III, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Kemenhub melarang kapal mendekati kawah aktif Anak Krakatau dalam radius 3 km. Pelayaran Selat Sunda diminta waspada, sementara Merak-Bakauheni masih normal.

gusti
Meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (Dok: Ist).
Meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (Dok: Ist).

KABARINDONESIA.ID -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan peringatan keselamatan bagi seluruh aktivitas pelayaran di Perairan Selat Sunda menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada Level III atau Siaga. Otoritas perhubungan melarang seluruh jenis kapal mendekati kawasan kawah aktif dalam radius minimal 3 kilometer demi keselamatan navigasi pelayaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.

Kepala KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh nakhoda, operator kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, dan pengguna jasa maritim meningkatkan kewaspadaan saat melintasi Selat Sunda.

“Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi,” ujar Yogie dalam rilis resminya, Minggu (6/9/2026).

Kapal Dilarang Dekati Kawah Aktif

Yogie menegaskan, kapal dilarang mendekati kawasan kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III atau Siaga masih berlaku.

Nakhoda juga diminta aktif memantau pembaruan informasi resmi terkait kondisi geologi, cuaca, dan keselamatan pelayaran dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi berwenang lainnya.

Informasi tersebut penting untuk memastikan rute pelayaran tetap aman, terutama jika terjadi letusan, sebaran abu vulkanik, lontaran material, atau perubahan kondisi cuaca maritim.

“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku. Nakhoda agar melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” tegasnya.

Menurut Yogie, perencanaan rute tidak boleh hanya mengacu pada jadwal keberangkatan. Nakhoda juga harus memperhitungkan arah sebaran abu vulkanik, dinamika cuaca laut, serta informasi keselamatan yang dikeluarkan otoritas.

Nakhoda Diminta Segera Melapor Jika Ada Bahaya

Kemenhub juga meminta nakhoda segera mengambil tindakan penghindaran jika menemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran.

Indikasi bahaya tersebut dapat berupa peningkatan aktivitas vulkanik, gangguan visibilitas akibat abu vulkanik, lontaran material, perubahan cuaca ekstrem, atau kondisi lain yang mengancam keselamatan kapal dan penumpang.

“Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait. Seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yogie.

Pelaporan cepat dinilai penting agar petugas darat dapat segera memberikan arahan, memperbarui informasi keselamatan, dan mengantisipasi potensi gangguan pada alur pelayaran.

Merak-Bakauheni Masih Berjalan Normal

Meski radius bahaya diterapkan di sekitar kawah aktif Gunung Anak Krakatau, Kemenhub memastikan layanan penyeberangan utama Merak–Bakauheni maupun sebaliknya masih berjalan normal.

Lintasan tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra. Karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan operasional tetap aman.

“Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga),” jelas Yogie.

Dengan kondisi tersebut, pengguna jasa penyeberangan tetap diminta mengikuti arahan petugas pelabuhan dan memantau informasi resmi sebelum melakukan perjalanan.

Ditjen Hubla Pantau Kondisi Selat Sunda

Ditjen Perhubungan Laut memastikan pemantauan terhadap kondisi pelayaran di Selat Sunda terus dilakukan.

Koordinasi dilakukan melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni untuk memantau situasi di dua sisi selat.

“Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi dan pemantauan kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran tetap terjaga,” pungkasnya.

Kemenhub menegaskan, keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.

Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diminta tidak mengabaikan peringatan otoritas, terutama selama aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua