- Emas 0,5 gram: Rp820.500
- Emas 1 gram: Rp1.541.000
- Emas 2 gram: Rp3.022.000
- Emas 3 gram: Rp4.508.000
- Emas 5 gram: Rp7.480.000
- Emas 10 gram: Rp14.905.000
- Emas 25 gram: Rp37.137.000
- Emas 50 gram: Rp74.195.000
- Emas 100 gram: Rp148.312.000
- Emas 250 gram: Rp370.515.000
- Emas 500 gram: Rp740.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.481.600.000
Nasional
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id — Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk kembali mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, 23 November 2024. Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.541.000, mengalami kenaikan sebesar Rp21.000 dari harga sebelumnya pada Senin, 18 November 2024. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang gemar berinvestasi dalam bentuk logam mulia.
Menurut data yang dirilis oleh PT Antam Tbk, harga jual emas per gram pada tanggal tersebut adalah yang tertinggi sejak awal pekan. Kenaikan harga emas ini juga mengindikasikan bahwa tren pergerakan harga emas kembali mengalami fluktuasi yang signifikan di pasar.
Lonjakan harga emas yang tercatat pada 23 November ini membuat harga jual emas batangan semakin menarik bagi investor. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dalam rangka menyelamatkan nilai kekayaan dari inflasi, emas masih menjadi pilihan yang menguntungkan. Meskipun begitu, harga emas di pasar dunia juga turut memengaruhi harga yang ditawarkan oleh PT Antam.
Pada 23 November 2024, selain harga emas per gram yang tercatat sebesar Rp1.541.000, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan. Harga buyback per gram tercatat sebesar Rp1.397.000, juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan dari harga sebelumnya.
Harga buyback yang lebih rendah dibandingkan dengan harga jual mencerminkan kebijakan umum dalam transaksi emas batangan. Namun, para penjual emas batangan harus memperhatikan bahwa transaksi buyback yang dilakukan di PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan di Indonesia baik pembelian maupun penjualan kembali akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini juga berlaku untuk transaksi jual beli emas batangan yang dilakukan dengan PT Antam Tbk.
Pajak penghasilan atas transaksi jual beli emas batangan ini berlaku pada saat pembelian dan penjualan emas. Pembelian emas batangan oleh masyarakat juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22.
Bagi konsumen yang ingin membeli emas batangan dalam berbagai pecahan, PT Antam Tbk menawarkan sejumlah pilihan pecahan dengan harga yang bervariasi. Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada 23 November 2024:
Pilihan Lain