- Emas 0,5 gram: Rp807.000
- Emas 1 gram: Rp1.514.000
- Emas 2 gram: Rp2.968.000
- Emas 3 gram: Rp4.427.000
- Emas 5 gram: Rp7.345.000
- Emas 10 gram: Rp14.635.000
- Emas 25 gram: Rp36.462.000
- Emas 50 gram: Rp72.845.000
- Emas 100 gram: Rp145.612.000
- Emas 250 gram: Rp363.765.000
- Emas 500 gram: Rp727.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
KabarIndonesia.id — Harga emas yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mengalami penurunan signifikan, Pada Hari Jumat (06/12/2024).
Harga emas per gram tercatat turun sebesar Rp8.000, sehingga harganya kini menjadi Rp1.514.000 per gram, berbanding terbalik dengan harga sebelumnya yang sedikit lebih tinggi.
Selain penurunan harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut mengalami penurunan menjadi Rp1.361.000 per gram.
Penurunan harga emas pada hari ini menyentuh berbagai pecahan emas yang tercatat di laman Logam Mulia Antam. Untuk lebih jelasnya, harga per gram emas saat ini berada pada angka Rp1.514.000, sementara harga untuk berbagai pecahan emas lainnya juga mengalami penyesuaian sesuai dengan harga dasar per gram tersebut.
Sebagai contoh, harga emas dengan berat 0,5 gram kini dijual dengan harga Rp807.000, sementara emas dengan berat 100 gram harganya mencapai Rp145.612.000.
Namun, dalam transaksi jual-beli emas batangan, pembeli dan penjual harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak yang berbeda tergantung pada status wajib pajak pembeli dan penjual.
Untuk pembelian emas batangan, baik untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Bukti potong PPh 22 ini wajib diberikan setiap kali transaksi pembelian emas batangan dilakukan. Artinya, selain harga emas itu sendiri, pembeli juga harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan status pajak mereka.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual kembali emas batangan (buyback) kepada PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.
Jika nilai transaksi buyback lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yaitu 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Misalnya, jika seseorang memutuskan untuk menjual kembali emas batangan seberat 1 gram, yang dihargai Rp1.514.000, potongan PPh 22 sesuai dengan status NPWP atau non-NPWP akan langsung mengurangi jumlah yang diterima penjual.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi individu yang hendak melakukan transaksi jual-beli emas di PT Antam Tbk.
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Jumat, 6 Desember 2024:
Pilihan Lain