Langsung ke konten
Nasional

Karhutla Kuras APBN Rp1,24 Triliun, Ekonom Soroti Lemahnya Pencegahan Kebakaran

Ekonom Achmad Nur Hidayat menyoroti anggaran karhutla Rp1,24 triliun, lemahnya pencegahan kebakaran, dan pentingnya transparansi penggunaan APBN.

gusti
Kebakaran hutan di Kalimantan (Dok : Int).
Kebakaran hutan di Kalimantan (Dok : Int).

KABARINDONESIA.ID -- Jika sebuah rumah berulang kali terbakar akibat instalasi listrik yang rusak, apakah pemiliknya akan terus membeli alat pemadam atau mulai memperbaiki sumber korsletingnya? Pertanyaan sederhana ini menggambarkan ironi mendalam dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, di mana negara kian sigap menggelontorkan anggaran ketika api membesar, namun belum cukup berhasil memastikan sumber kebakaran tidak terus berulang.
Pemerintah baru saja kembali mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp480 miliar untuk penanganan karhutla yang menyasar 44 kabupaten dan kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, menyusul kucuran bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada September 2026, total alokasi dana darurat karhutla kini telah menembus angka Rp1,24 triliun.
Angka fantastis ini tentu menunjukkan keseriusan penuh pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman bencana asap. Namun, dari perspektif ekonomi publik, muncul pertanyaan mendasar: mengapa APBN terus-menerus menerima tagihan besar untuk risiko lingkungan yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah sejak dini?
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan bahwa dampak dari bencana ekologis ini tidak sekadar berhenti di kawasan hutan yang terbakar. "Kebakaran mungkin terjadi di hutan, tetapi tagihannya sampai ke meja makan rakyat," ujar Achmad Nur Hidayat menyoroti dampak sistemik karhutla, pada Selasa (27/10/2026).
Data dari Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat bahwa seluas 202.004 hektare lahan telah hangus terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini melonjak tajam hingga 69 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Padahal, Indonesia sempat menunjukkan tren kemajuan yang signifikan dalam pengendalian karhutla. Berdasarkan data dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026, luas karhutla yang sempat mencapai 1,16 juta hektare pada 2023 berhasil ditekan turun menjadi sekitar 376.806 hektare pada 2024, dan kembali melandai ke angka 343.432 hektare sepanjang 2025.
Kendati demikian, lonjakan tajam yang terjadi pada paruh pertama 2026 menjadi peringatan keras bahwa keberhasilan pengendalian masih sangat rentan terhadap anomali cuaca, tata kelola lahan, serta lemahnya sistem pencegahan di wilayah-wilayah rawan.
Achmad menekankan bahwa kerugian riil akibat karhutla jauh melampaui nominal yang tercatat secara kasat mata dalam pos anggaran pemadaman pemerintah. Sebagai pembanding, kajian historis Bank Dunia mencatat bahwa bencana karhutla dashyat pada 2015 yang menghanguskan 2,6 juta hektare lahan telah menimbulkan kerugian ekonomi sedikitnya US$16,1 miliar atau setara dengan Rp221 triliun pada nilai saat itu, yang mencakup 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Rincian dari kerugian tersebut menunjukkan angka yang mencengangkan: sektor pertanian merugi US4,84 miliar, sektor kehutanan US3,93 miliar, serta kerusakan lingkungan hidup mencapai US4,25 miliar. Sementara itu, biaya riil untuk operasi pemadaman di lapangan kala itu hanya berkisar US197 juta atau sekitar 1,2 persen dari total keseluruhan kerugian ekonomi.
"Artinya, untuk setiap satu dolar biaya pemadaman, terdapat lebih dari 80 dolar kerugian ekonomi dan lingkungan dalam perhitungan historis tersebut," papar Achmad menggarisbawahi besarnya biaya sosial yang harus ditanggung publik.
Pola berulang ini dinilai menciptakan ketidakadilan ekonomi yang nyata di tengah masyarakat. Para pengelola konsesi lahan mungkin dapat menikmati keuntungan finansial dari pemanfaatan sumber daya, namun ketika bencana kabut asap meluas, beban kerugian justru dipikul oleh pihak yang paling rentan.
"Pengelola lahan mungkin menghitung keuntungan dari produksi dan pemanfaatan sumber daya. Namun, ketika asap menyebar, petani kecil kehilangan hasil panen, pedagang kehilangan pembeli, pekerja harian kehilangan pendapatan, dan keluarga miskan harus menambah pengeluaran untuk pengobatan," jelas Achmad.
Dalam kacamata ilmu ekonomi publik, fenomena ini dikategorikan sebagai eksternalitas negatif, di mana biaya dari aktivitas ekonomi privat tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha, melainkan dialihkan secara sepihak kepada masyarakat luas melalui penurunan kualitas kesehatan dan lingkungan.
Jika pola ini terus dibiarkan tanpa koreksi struktural, negara secara tidak langsung sedang memberikan subsidi tersembunyi terhadap pengrusakan lingkungan. Keuntungan dinikmati segelintir pihak secara privat, sementara ongkos pemulihan dibayar secara kolektif menggunakan uang rakyat.
"APBN akhirnya menyerupai perusahaan asuransi yang terus membayar klaim, tetapi tidak pernah berhasil menurunkan risiko kebakaran," kritik Achmad tajam.
Persoalan ini juga tidak lepas dari distorsi insentif di dalam birokrasi pemerintahan. Kegiatan pemadaman api kerap lebih diunggulkan karena menghasilkan laporan fisik yang mudah diukur, mulai dari pengerahan personel, helikopter penyiram air, pompa pemadam, hingga luas hektare lahan yang berhasil dipadamkan.
Sebaliknya, kerja-kerja pencegahan yang sukses—seperti menjaga tingkat kelembapan kubah gambut, merawat infrastruktur tata air, patroli dini, hingga mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar—kerap luput dari sorotan publik karena tidak menampilkan visual kobaran api yang dramatis.
Padahal, mengabaikan tata kelola hidrologi gambut sama fatalnya dengan membiarkan bara api menyala di bawah lantai rumah. Oleh karena itu, indikator keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla harus direvisi secara mendasar.
Langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga dituntut untuk berjalan lebih transparan. Kementerian Kehutanan mencatat setidaknya terdapat 31 perkara karhutla di sepuluh provinsi hingga 15 September 2026, dengan rincian 22 perkara tahap penyelidikan, tujuh penyidikan, dan dua berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski demikian, Achmad menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada seberapa banyak berkas perkara yang diproses aparat penegak hukum. Publik berhak mendapatkan transparansi mengenai besaran denda ganti rugi yang dituntut dan direalisasikan.
"Publik juga berhak mengetahui berapa nilai kerugian yang dituntut, berapa yang telah dibayar pihak bertanggung jawab, dan berapa yang benar-benar digunakan untuk memulihkan lingkungan. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelaku, tetapi tetap membiarkan seluruh biaya kerusakan ditanggung pembayar pajak," tegasnya.
Terkait kucuran bantuan karhutla sebesar Rp1,24 triliun yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/8481/SJ per 23 Oktober 2026, transparansi dalam setiap alokasi belanja darurat harus dikawal ketat sejak hari pertama dana dicairkan.
Pemerintah didorong untuk segera membangun neraca biaya karhutla nasional yang mengintegrasikan seluruh variabel kerugian, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sektor pertanian, hingga hilangnya produktivitas ekonomi, agar intervensi anggaran pencegahan di masa depan tepat sasaran.
"Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Rp1,24 triliun terlalu besar untuk menyelamatkan masyarakat. Keselamatan rakyat tentu tidak boleh ditawar. Persoalannya adalah apakah setelah membelanjakan uang sebesar itu, negara menjadi lebih mampu mencegah kebakaran berikutnya," pungkas Achmad.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua