Langsung ke konten
Nasional

Kasus Penyadapan Prabowo Bisa Mengarah ke Makar? Begini Analisis Mahfud MD

Mahfud MD menyinggung kemungkinan unsur makar dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo, tetapi menegaskan dugaan itu masih berupa analisis.

gusti
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Dok : KabarIndonesia).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Dok : KabarIndonesia).

KABARINDONESIA.ID -- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi berkembang menjadi perkara yang lebih serius. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung kemungkinan adanya unsur makar di balik aktivitas penyadapan tersebut, meskipun mengakui bahwa dugaan itu masih berupa analisis dan belum menjadi bagian dari sangkaan pidana yang diumumkan penyidik.

Mahfud menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut. Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya mengungkap pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga perlu memastikan motif serta kemungkinan penggunaan informasi yang diperoleh.

"Nah, tapi sekarang ini penyadapan penyadapan yang nanti diduga juga ada ee kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap aladah adalah kepala negara," ujar Mahfud dalam wawancara tersebut.

Mahfud menyebut kemungkinan pengembangan perkara ke arah dugaan makar masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

"Bisa, nanti kita lihat perkembangannya ya," katanya ketika ditanya apakah perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan makar dalam wawancara podcast Terus Terang, pada Rabu (4/11/2026).

Menurut Mahfud, sasaran penyadapan menjadi salah satu alasan mengapa perkara itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang memiliki akses terhadap berbagai informasi strategis negara.

Ia mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara apabila tindakan tersebut benar dilakukan oleh aparat kepolisian yang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban negara.

"Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar. Lalu apa?" ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud ketika menjelaskan alasan munculnya kecurigaan mengenai kemungkinan motif politik di balik dugaan penyadapan.

Namun, ia menegaskan bahwa unsur makar belum tercantum dalam sangkaan pidana yang dibahas dalam wawancara tersebut.

Mahfud menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurut informasi yang diterimanya digunakan dalam penanganan perkara, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menyinggung Pasal 258 dan Pasal 332, meskipun rincian penerapan kedua pasal tersebut masih perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan.

Ketika ditanya apakah ketentuan pidana yang telah disebutkan mengandung unsur makar, Mahfud menjawab bahwa sangkaan tersebut belum ada.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan makar muncul setelah dirinya membaca pernyataan seorang perwira tinggi kepolisian yang menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai bentuk pengkhianatan.

"Tapi dugaan makar ini saya baca dari cuitannya seorang jenderal polisi tingkat bintang tiga yang menyatakan wah ini pengkhianatan terhadap negara yang paling jelek sepanjang sejarah, paling korup sepanjang sejarah dan makar terhadap negaranya sendiri. Tapi belum ada makar," jelasnya.

Menurut Mahfud, pandangan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi dengan sejumlah pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan hukum dan politik.

Ia mengaku membahas kemungkinan adanya tujuan lain di balik penyadapan, terutama apabila informasi yang diperoleh digunakan untuk memengaruhi keputusan atau mengganggu jalannya pemerintahan.

"Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu," katanya.

Mahfud Kaitkan dengan Dinamika Politik Nasional

Dalam penjelasannya, Mahfud juga mengaitkan dugaan penyadapan dengan sejumlah dinamika politik yang berkembang sejak Pemilihan Presiden 2024.

Ia menyinggung pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang sebelumnya, menurut penuturannya, pernah menyampaikan isu mengenai kemungkinan masa kepemimpinan Prabowo hanya berlangsung selama dua tahun.

Mahfud mengangkat kembali pernyataan tersebut sebagai bagian dari konteks politik yang menurutnya perlu dicermati. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana untuk menjatuhkan pemerintahan.

Selain itu, Mahfud menyinggung perkembangan polemik politik yang berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai berbagai isu yang berkembang belakangan ini perlu dilihat secara menyeluruh untuk memahami kemungkinan hubungan antara aktivitas penyadapan dan kepentingan politik tertentu.

Mahfud juga mengungkapkan informasi yang didengarnya mengenai dugaan skenario aksi demonstrasi buruh pada 20 Oktober.

Menurut penuturannya, terdapat informasi mengenai rencana pengerahan massa dalam jumlah besar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia hingga sekitar Istana Kepresidenan.

Ia menyebut adanya dugaan skenario yang menempatkan Gibran sebagai pihak yang akan meredakan situasi setelah aksi berlangsung.

"Itu itu senario yang yang yang didengar gitu. Sehingga ini dilaca ini ada tujuan apa gitu," ujarnya.

Meski demikian, informasi mengenai skenario tersebut masih berupa klaim yang disampaikan Mahfud. Transkrip wawancara tidak memuat bukti yang memastikan adanya rencana tersebut maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.

Mahfud kemudian menyinggung dugaan bahwa hasil penyadapan tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi juga diolah menjadi produk analisis.

Menurutnya, apabila informasi tersebut digunakan untuk merancang tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.

"Kalau misalnya yang konon hasil hasil pemeriksaan itu menyebut laporan-laporan itu dalam bentuk produk analisis itu sampai ke Solo pada akhirnya kan akan melakukan tindakan-tindakan," katanya.

Ia juga menyoroti narasi politik yang menurut pengamatannya berusaha mengalihkan persoalan tertentu menjadi tekanan terhadap Presiden Prabowo.

Mahfud menilai arah narasi tersebut patut dicermati apabila nantinya ditemukan hubungan dengan pihak yang melakukan penyadapan.

"Nah seperti itu kalau nanti mendapat sambutan dari masyarakat itu kan arahnya ke makar. Arahnya ke makar," ujarnya.

Namun, Mahfud kembali menekankan bahwa penilaiannya mengenai kemungkinan makar belum merupakan kesimpulan hukum.

"Oh bisa ke sana ya arahnya ya? Iya itu analisis. Analisis," demikian Mahfud menjawab pertanyaan dalam wawancara tersebut.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Itu analisis. Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.

Perbedaan Penyadapan Ilegal dan Makar

Dalam konteks hukum pidana, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua persoalan yang memiliki unsur pembuktian berbeda.

Penyadapan ilegal berkaitan dengan tindakan memperoleh atau mengakses komunikasi tanpa dasar kewenangan yang sah. Sementara itu, dugaan makar memerlukan pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tindakan penyadapan terhadap presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar tanpa pembuktian mengenai tujuan, perbuatan, dan unsur pidana yang relevan.

Mahfud sendiri mengakui bahwa sangkaan makar belum diumumkan dalam penanganan perkara yang dibahasnya.

Dalam wawancara tersebut, ia turut menyinggung ancaman hukuman berat yang dapat dikenakan terhadap tindak pidana makar tertentu.

"Bisa dengan hukuman mati," ujarnya.

Meski demikian, ancaman pidana terhadap makar bergantung pada pasal dan unsur perbuatan yang terbukti. Tidak semua bentuk tindak pidana makar memiliki ancaman hukuman yang sama.

Mahfud juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pidana mati telah mengalami perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.

Ia menyinggung mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati yang memungkinkan perubahan pidana berdasarkan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Bagi Mahfud, pembahasan mengenai kemungkinan makar tidak boleh mendahului proses pembuktian.

Ia menilai penyidik perlu terlebih dahulu mengungkap rangkaian tindakan, pihak yang memberikan perintah, serta tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan.

Hasil penyidikan dan proses persidangan nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut terbatas pada dugaan penyadapan ilegal atau memiliki unsur tindak pidana lain.

Dengan demikian, kemungkinan makar yang disampaikan Mahfud masih berada pada ranah analisis, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi upaya penggulingan pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Asep, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua