Langsung ke konten
Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Kawal Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo hingga Tuntas

Komisi III DPR kawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan pejabat negara yang menyeret tiga perwira Polri sebagai tersangka.

gusti
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Dok : Ist).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Dok : Ist).

KABARINDONESIA.ID -- Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengawal penuh proses hukum terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access). Penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, para menteri, politisi, hingga pengusaha.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Mabes Polri resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga anggota kepolisian tersebut pada Selasa malam, 3 November 2026. Tiga personel Polri yang dijerat berinisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menetapkan status tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan berbasis keilmuan (scientific investigation). Bareskrim Polri sebelumnya mendalami dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan tertinggi kepolisian memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini demi menjaga integritas institusi.

"Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," tegas Johnny.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan rincian pasal pidana yang disangkakan kepada ketiga tersangka. Yusril menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut menjerat tindakan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Yusril mengungkapkan, aksi penyadapan ilegal ini menyasar sejumlah figur vital negara. Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa para saksi serta menyita barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan elektronik yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan penyadapan.

Di samping itu, Yusril meluruskan isu dan spekulasi liar yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterkaitan kasus ini dengan tindakan makar. Ia memastikan proses hukum saat ini murni berfokus pada pelanggaran intersepsi ilegal dan hukum siber.

"Hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE," pungkas Yusril.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua