Nasional
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tolok Ditahan Usai Gagal Kembalikan Rp683 Juta
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id -- Mantan Kepala Desa (Kades) Tolok, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, berinisial S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Landak usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Polres Landak terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp683,4 juta. Penahanan dilakukan setelah S gagal mengembalikan dana hasil dugaan korupsi dalam batas waktu yang ditentukan.
Dugaan penyelewengan bermula dari laporan polisi pada Juli 2023. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak kemudian mengungkap sejumlah kegiatan fiktif serta penggunaan dana desa tanpa dasar pertanggungjawaban sah di Desa Tolok. S, yang menjabat Kades periode 2020–2026, dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta rupiah tersebut.
Pilihan Lain