KABARINDONESIA.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep.
Presiden hingga Jurnalis Diduga Jadi Sasaran Penyadapan
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Asep, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Asep menegaskan kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Bareskrim Dalami Dugaan Penghapusan Data Elektronik
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengusut penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim turut mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Rangkaian dugaan tindak pidana ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
Polisi Sita 11 Ponsel, iPad dan Flashdisk
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang akan digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang menjadi pokok perkara.
Penetapan status tersangka merupakan tahapan proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.