- Setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi.
- Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berbasis data valid yang selama ini digunakan.
- Keterlambatan penyerahan data dari LMK akan berimplikasi pada keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.
- Penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), selanjutnya akan dilakukan oleh dan atas nama LMKN. Proses migrasi data serta keuangan kini tengah berlangsung.
Nasional
LMKN Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik, Pastikan Distribusi Lebih Transparan dan Adil
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id -- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam posisinya, LMKN menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital). Melalui sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin pemanfaatan lagu atau musik secara langsung melalui LMKN. Langkah ini menjadi bukti komitmen LMKN menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menginisiasi rapat koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN. Sebagai tindak lanjut, LMKN menggelar pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir untuk membahas tantangan sekaligus solusi tata kelola royalti, termasuk di ranah digital.
Dari rapat-rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:
Pilihan Lain