KABARINDONESIA.ID -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Ia menilai perkara tersebut sangat serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah institusi Polri.
Mahfud memandang dugaan penyadapan terhadap presiden bukan sekadar pelanggaran hukum yang berkaitan dengan akses informasi atau penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut hubungan antara aparat penegak hukum, kekuasaan negara, dan keselamatan pemerintahan.
Dalam wawancara podcast, Mahfud menyinggung berbagai perkara besar yang sebelumnya mengguncang kepolisian, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi Polri pada 2022. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki tingkat keseriusan tersendiri karena pihak yang disebut menjadi sasaran adalah pemimpin tertinggi pemerintahan.
"Apa yang sesungguhnya terjadi selain yang disampaikan oleh petinggi polisi tadi ini merupakan kejahatan yang didakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Tedy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar di samping korupsi-korupsi ," ujar Mahfud dalam wawancara podcast Terus Terang, pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Mahfud, dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penyadapan terhadap presiden harus menjadi perhatian serius. Ia menganggap persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran individual semata apabila nantinya terbukti melibatkan perintah, jaringan, atau penggunaan kewenangan institusi.
"Yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah," katanya.
Mahfud menegaskan, perbedaan pandangan politik masyarakat terhadap Presiden Prabowo tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan penyadapan ilegal.
Baginya, perlindungan terhadap kepala negara merupakan bagian dari kewajiban institusi negara, termasuk kepolisian. Karena itu, dugaan pelanggaran oleh aparat yang seharusnya menjaga keamanan pemerintahan justru menimbulkan persoalan yang lebih mendasar.
"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," tegasnya.
Mahfud meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pengungkapan awal. Ia menilai penyidikan perlu menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, melaksanakan, hingga memanfaatkan informasi yang diperoleh melalui penyadapan.
Dalam wawancara itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai dugaan penindakan terhadap sejumlah perwira kepolisian sebelum perkara tersebut menjadi pembahasan publik.
Ia mengaku sengaja tidak langsung menyampaikan informasi tersebut karena ingin memastikan apakah proses penegakan hukum benar-benar berlanjut.
"Karena saya ingin menunggu pengumum apakah ada yang berani ee menyetop penangkapan ini sehingga dianggap tidak ada atau terus," ungkapnya.
Mahfud kemudian menyebut bahwa informasi yang diterimanya terus berkembang, termasuk mengenai dugaan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Namun, keterangan mengenai jumlah orang yang diperiksa, waktu penindakan, dan pihak yang diduga memberikan perintah tersebut masih merupakan informasi yang diceritakan Mahfud dalam wawancara, bukan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Mahfud menyatakan bahwa penetapan tersangka yang telah diumumkan penyidik tidak serta-merta menutup kemungkinan pengembangan perkara.
"Resmi tiga yang diumumkan. Tapi seperti dikatakan tadi ini adalah permulaan," ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang menurut informasi yang diterimanya digunakan dalam penanganan perkara, termasuk ketentuan mengenai penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pasal-pasal yang telah disebutkan belum mencakup dugaan makar yang turut berkembang dalam pembahasan kasus tersebut.
"Ya, enggak ada. Belum ada," jawabnya ketika ditanya mengenai unsur makar dalam sangkaan yang telah disampaikan.
Menurutnya, perkembangan penyidikan akan menentukan apakah perkara itu hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal atau memiliki kaitan dengan tindak pidana lain.
Selain membahas aspek hukum, Mahfud menilai pengungkapan dugaan penyadapan tersebut dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal.
Ia mengapresiasi langkah yang menurutnya menunjukkan adanya keberanian dalam menangani perkara sensitif di lingkungan kepolisian. Namun, Mahfud juga mengingatkan agar pembenahan institusi tidak berubah menjadi tindakan menyingkirkan aparat berdasarkan kedekatan maupun perbedaan pandangan politik.
Menurutnya, anggota kepolisian yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tetap harus memperoleh kesempatan menjalankan tugas secara profesional.
Mahfud mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan yang pernah disampaikannya ketika memberikan kuliah umum kepada para perwira kepolisian di lingkungan pendidikan kepemimpinan Polri.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak dapat dijadikan jaminan seseorang akan selamanya terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
"Anda jangan merasa berkuasa terus. Hidup ini berputar. Kalau Anda sekarang berbuat jal jelek, lolos, suatu saat itu akan terungkap. Anda akan mendapat buahnya sendiri. Itu hanya soal waktu. Jangan merasa Anda berkuasa selamanya," katanya, mengulang pesan yang pernah disampaikannya.
Mahfud berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan profesionalisme kepolisian.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian, sementara pembenahan organisasi perlu mengedepankan integritas serta kepentingan institusi.
Bagi Mahfud, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi ujian penting bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Sebelumnya, Tiga perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso yang memiliki rekam jejak dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana tertuang dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.