- Memperoleh kewarganegaraan asing atas kehendak sendiri.
- Secara sukarela masuk dinas negara asing atau mengucap sumpah setia kepada negara lain.
- Memiliki paspor negara asing yang masih berlaku atas namanya.
- Tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Nasional
Paspor Resmi Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Jadi Stateless: Apa Dampak Hukumnya?
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id -- Langkah tegas diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless, setelah pemerintah mencabut paspor mereka—sebuah manuver hukum yang dirancang untuk mempersempit ruang gerak keduanya di luar negeri.
Konfirmasi atas status baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor otomatis meniadakan status kewarganegaraan kedua buronan itu.
“Ya, stateless,” ujar Anang singkat ketika dimintai penjelasan mengenai konsekuensi dari langkah tersebut, Sabtu (4/10/2025).
Dengan status tersebut, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi serba terjepit. Tanpa dokumen perjalanan yang sah, secara hukum mereka tidak dapat meninggalkan negara tempat mereka bersembunyi. Strategi ini disebut sebagai upaya terakhir untuk mempersempit ruang gerak serta mempercepat proses penangkapan.
Pencabutan paspor itu merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa paspor Jurist Tan—mantan pejabat yang sempat berada di lingkaran Nadiem Makarim—telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“Dicabut sejak tanggal 4 Agustus, atas permintaan Kejaksaan Agung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih dahulu, tepatnya pada 10 Juli 2025, berbarengan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
“Dicabut supaya tidak bisa ke mana-mana. Kalau dipakai, sistem kami otomatis akan mendeteksi,” tutur Agus, menjelaskan maksud langkah tegas tersebut.
Dasar hukum pencabutan kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 undang-undang tersebut mengatur sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI, antara lain:
Pilihan Lain