- Standar perlindungan setara dengan pekerja tetap, termasuk soal upah, jaminan sosial, waktu kerja, dan perlindungan dari PHK sepihak.
- Registrasi dan sertifikasi ketat untuk perusahaan penyedia tenaga kerja agar tidak semua pihak bisa menyalurkan tenaga kerja secara sembarangan.
- Klarifikasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, guna mencegah praktik outsourcing pada pekerjaan inti.
- Sanksi tegas dan eksekusi yang efektif bagi perusahaan yang menyalahgunakan sistem ini.
Nasional
Peneliti UI Usulkan Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Kurangi Outsourcing
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id -- Pemerintah didorong untuk memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang mengurangi ketergantungan pada sistem alih daya (outsourcing) dan memperbanyak pekerja tetap dengan jaminan sosial aktif. Usulan ini disampaikan oleh Muhammad Hanri, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI).
“Pemerintah bisa mengambil langkah konkret seperti memberi insentif pajak atau kemudahan pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja,” ujar Hanri kepada ANTARA, Kamis (15/5).
Hanri juga mengusulkan pemerintah mengembangkan skor kepatuhan ketenagakerjaan dalam pengadaan barang/jasa dan tender proyek publik. Dengan skema ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja secara adil akan memiliki kesempatan lebih besar memenangkan proyek pemerintah.
Menurut Hanri, sistem outsourcing adalah persoalan kompleks yang perlu dilihat dari dua sisi: perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas usaha. Penghapusan total outsourcing bisa mengurangi kerentanan pekerja, namun juga berisiko membuat pasar kerja menjadi terlalu kaku dan menurunkan minat investasi—terutama di sektor padat karya.
Namun, Hanri menekankan bahwa investasi tidak hanya bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja. Faktor seperti kepastian hukum, kualitas regulasi, dan keberlanjutan perlindungan pekerja juga menjadi penentu utama.
“Kuncinya bukan sekadar dihapus atau tidak, tapi di kepastian hukum dan kualitas regulasinya,” tegasnya.
Jika sistem outsourcing tidak dihapus, pemerintah tetap perlu mendorong reformasi. Beberapa poin penting menurut Hanri meliputi:
Pilihan Lain