Langsung ke konten
Nasional

Pernah Duduki Jabatan Strategis, Ini Jejak 3 Perwira Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Profil Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, tiga perwira Polri tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

gusti Diperbarui
Profil Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, tiga perwira Polri tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo (Dok : KabarIndonesia).
Profil Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, tiga perwira Polri tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo (Dok : KabarIndonesia).

KABARINDONESIA.ID -- Tiga perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso yang memiliki rekam jejak dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana tertuang dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Kasus ini turut menyoroti perjalanan karier ketiga perwira tersebut. Mereka pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian, mulai dari pimpinan tertinggi Polri, lingkungan kepresidenan, hingga penanganan tindak pidana narkotika.

Berikut profil dan rekam jejak ketiga perwira berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan keterangan.

1. Profil Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang Pernah Menjabat Kabareskrim

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ia menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991 dan mencapai pangkat Jenderal Polisi atau bintang empat.

Pria bernama lengkap Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tersebut memiliki perjalanan karier panjang sebelum dipercaya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2021.

Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol, Listyo melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998. Ia kemudian mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006 serta pendidikan S2 STIK–PTIK pada 2008.

Pada 2017, Listyo juga mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Dalam perjalanan kariernya, Listyo pernah menjabat Kapolres Pati, Polda Jawa Tengah, pada 2009. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Wakapolrestabes Semarang.

Kariernya berlanjut ketika dipercaya menjadi Kapolresta Surakarta pada 2011. Setelah itu, Listyo menempati posisi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012.

Pada 2013, ia menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara sebelum memperoleh penugasan baru di lingkungan kepresidenan.

Dalam kurun 2014 hingga 2016, Listyo bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan kariernya sebelum kembali menduduki jabatan struktural di Polri.

Setelah menyelesaikan tugas sebagai ajudan Presiden, Listyo dipercaya memimpin Polda Banten pada 2016 hingga 2018.

Ia kemudian menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018 hingga 2019.

Karier Listyo kembali meningkat ketika ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 2019. Jabatan tersebut diembannya hingga 2021.

Selama memimpin Bareskrim, sejumlah perkara besar ditangani institusi yang berada di bawah kepemimpinannya.

Salah satunya penangkapan Djoko Tjandra pada 2020. Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut ditangkap setelah menjadi buronan selama sekitar 11 tahun.

Pada tahun yang sama, Bareskrim juga menangani penyidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan 11 tersangka.

Dua perkara tersebut menjadi bagian dari rekam jejak penanganan kasus besar selama Listyo menjabat Kabareskrim, meskipun seluruh proses penyidikan tidak dilakukan secara pribadi olehnya.

Diangkat sebagai Kapolri pada 2021

Listyo Sigit Prabowo memasuki puncak karier kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri pada 13 Januari 2021.

Ia diusulkan menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang mengakhiri masa jabatannya.

Pada 20 Januari 2021, Listyo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Sehari kemudian, Rapat Paripurna DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri.

Listyo resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada 27 Januari 2021.

Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5/Polri Tahun 2021. Sementara itu, kenaikan pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021.

Selama menjabat Kapolri, Listyo menghadapi sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.

Pada Juli 2022, ia membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan menyatakan komitmen agar proses penyelidikan serta penyidikan berjalan transparan dan objektif.

Pada 9 Agustus 2022, Listyo bersama tim khusus mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Setelah sekitar lima tahun delapan bulan menjabat, masa kepemimpinan Listyo sebagai Kapolri berakhir pada 1 Oktober 2026.

Pada tanggal tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru dan Komjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.

Listyo kemudian disebut menerima penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Kini, namanya kembali menjadi perhatian publik setelah masuk dalam daftar tiga tersangka yang diumumkan Bareskrim dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

2. Profil Ahrie Sonta Nasution, Mantan Ajudan Presiden Prabowo

Perwira tinggi kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.

Dalam dokumen dinas, namanya tercatat sebagai Irjen Pol. Dr. Ahrie Sonta N., M.Si., M.PICT.

Ahrie merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau bintang dua. Berdasarkan data penugasan yang tersedia, ia menjabat Kepala Divisi Hukum Polri pada Oktober 2026.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Ahrie memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis, termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sekretaris Pribadi Kapolri, serta ajudan Presiden Republik Indonesia.

Pada 2020, Ahrie dipercaya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penugasan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2250/VII/KEP./2020.

Karier Ahrie kemudian berlanjut ke lingkungan pimpinan Polri. Berdasarkan data riwayat jabatan yang tersedia, ia pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri.

Posisi tersebut menjadi salah satu pengalaman penugasannya sebelum mendapat kepercayaan untuk bertugas di lingkungan kepresidenan.

Pada 23 Oktober 2024, Ahrie diumumkan terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Penunjukan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan karier Ahrie karena menempatkannya pada penugasan yang berkaitan langsung dengan kegiatan Presiden.

Setelah menjalani sejumlah penugasan, Ahrie kemudian dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri pada Oktober 2026.

Penugasan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dengan jabatan tersebut, Ahrie mengemban tanggung jawab dalam struktur Divisi Hukum Polri.

Riwayat penugasannya menunjukkan bahwa Ahrie pernah bertugas pada sejumlah lingkungan kerja berbeda, mulai dari kepolisian kewilayahan, pimpinan Polri, hingga kepresidenan.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka dengan inisial ASN.

Penetapan tersebut menempatkan Ahrie dalam proses penyidikan bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo dan Eko Hadi Santoso.

3. Profil Eko Hadi Santoso, Perwira Polri yang Berpengalaman Menangani Kasus Narkotika

Eko Hadi Santoso menjadi perwira ketiga yang masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Berdasarkan dokumentasi penugasan yang tersedia, Eko memiliki rekam jejak di bidang penyidikan tindak pidana narkotika serta kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Dalam publikasi operasional kepolisian sepanjang 2026, Eko tercatat berpangkat Brigadir Jenderal Polisi atau bintang satu.

Sementara itu, data awal perkara menyebutnya dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Perbedaan keterangan pangkat tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Jabatan yang tercatat dalam dokumentasi resmi adalah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko diketahui telah mengemban jabatan tersebut setidaknya sejak April 2025.

Pada 9 April 2025, ia tercatat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang baru dilantik berdasarkan publikasi Polda Riau.

Penugasan itu menempatkannya dalam penanganan berbagai perkara narkotika yang melibatkan jaringan peredaran di dalam negeri maupun lintas negara.

Dalam perkembangannya, Eko beberapa kali memberikan keterangan terkait kebijakan penegakan hukum dan pengungkapan kasus narkoba.

Pada 11 Desember 2025, ia menyampaikan penjelasan mengenai penggolongan etomidate sebagai narkotika.

Memasuki 2026, Eko kembali muncul dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan.

Pada 25 Maret 2026, ia memberikan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Selatan.

Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu bagian dari tugasnya dalam mengawasi dan menangani tindak pidana narkotika.

Selain penanganan kasus, Eko juga terlibat dalam pembahasan kebijakan penegakan hukum.

Pada 7 April 2026, ia menyampaikan usulan penguatan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Usulan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua hari kemudian, pada 9 April 2026, Eko memberikan keterangan mengenai pengungkapan penyelundupan narkotika jenis MDMA dan ketamin di Bali.

Perkara itu menjadi salah satu kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim selama masa kepemimpinannya.

Selain menangani perkara di Indonesia, Eko juga menjalankan penugasan kerja sama kepolisian internasional.

Pada 2 hingga 4 September 2026, ia memimpin delegasi Polri dalam pertemuan bilateral bersama Polis Diraja Malaysia di Pahang.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kerja sama penegakan hukum antara kepolisian Indonesia dan Malaysia.

Kegiatan itu sekaligus memperlihatkan pengalaman Eko dalam menjalankan koordinasi lintas negara di bidang pemberantasan narkotika.

Dengan rekam jejak tersebut, Eko memiliki pengalaman dalam penanganan perkara narkotika, penguatan kebijakan hukum, serta kerja sama kepolisian internasional.

Namun, namanya kini turut masuk dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Dalam pengumuman penetapan tersangka, Eko disebut dengan inisial EH, bersama Listyo Sigit Prabowo dan Ahrie Sonta Nasution.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua