- Fahmi Mochtar, mantan Direktur PLN 2008–2009,
- Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN,
- RR, Direktur Utama PT BRN,
- HYL, Direktur Utama PT Praba.
Nasional
Polri Cegah Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar 1
Redaksi
Diperbarui
KabarIndonesia.id -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mencegah adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla, bepergian ke luar negeri. Selain Halim, penyidik juga mencegah mantan Direktur PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar, dalam kasus yang sama.
Langkah pencegahan atau cekal ini dilakukan setelah keduanya bersama dua orang lain, yakni RR dan HYL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, permohonan pencegahan telah diajukan kepada pihak Imigrasi.
“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
Pilihan Lain