KABARBURSA.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 itu diduga kuat memiliki kewenangan menyetujui pelaksanaan provisioning penyadapan sekaligus meng-ACC pemusnahan rekaman elektronik hasil peretasan tersebut.
Penetapan status hukum terhadap jenderal bintang dua berinisial SU ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
Peran Sentral dan Persetujuan Hapus Rekaman
Suhermanto menerangkan bahwa SU memiliki posisi sentral dalam struktur operasional penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap pimpinan negara. Meski kini bertindak sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri, pengaruh SU membuat setiap instruksi penyadapan harus melewati persetujuan dirinya.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019. Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," jelasnya.
Tak hanya mengontrol pelaksanaan penyadapan, kata dia, SU juga menyetujui pemusnahan jejak rekaman elektronik yang telah dikumpulkan timnya secara ilegal untuk menghilangkan barang bukti.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.
Total 4 Tersangka, SU Belum Ditahan Karena Stroke
Penetapan SU menambah daftar tersangka dalam skandal peretasan dan penghapusan dokumen elektronik rahasia ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya telah dijebloskan ke sel tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU lantaran kondisi fisiknya yang memprihatinkan pascaserangan penyakit berat.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," papar Suhermanto.
Guna menguatkan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi serta 5 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli ITE dan ahli hukum pidana.
Terancam Pasal Berlapis dan Imbauan Bareskrim
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SU dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 ilegal akses, ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 258 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, penghapusan sistem elektronik, penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman pidana 8 tahun dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP," ujar Suhermanto.
Menutup pemaparannya, Bareskrim Polri mengimbau publik agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi maupun rumor liar yang beredar luas di media sosial terkait skandal penyadapan ini.
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya. Demikian yang perlu kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi perkembangan penyidikan yang kami sampaikan bisa memberikan manfaat buat kita semua," pungkasnya.