Langsung ke konten
Nasional

Utang Warisan Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp55 Triliun

Pemerintah menuntaskan kewajiban surat krisis utang 1997–1998 pada Agustus 2026. Pelunasan menggunakan surplus BI Rp55 triliun.

gusti
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers (Dok : Ist).
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara saat memberikan keterangan pers (Dok : Ist).

Pemerintah menuntaskan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997–1998 pada Agustus 2026. Penyelesaian kewajiban tersebut salah satunya menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, surplus BI tersebut berasal dari hasil audit buku tahun 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus BI disetorkan ke kas negara dan penggunaannya antara lain diatur untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

“Memang kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara. Namun UU mengatakan kalau ada surplus Bank Indonesia, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya diatur? diatur untuk membayar kewajiban atau penyelesaian kewajiban surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam penanganan krisis 97-98,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip Senin (21/9/2026).

Menurut Suahasil, penyelesaian tersebut menandai tuntasnya kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.

“Dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun, telah dikembalikan untuk membayar kembali surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di Agustus,” tegasnya.

Kewajiban Berasal dari Penanganan Krisis 1997–1998

Kewajiban yang dimaksud pemerintah berkaitan dengan berbagai surat utang yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis keuangan 1997–1998.

Suahasil menyebut pemerintah kala itu menerbitkan obligasi dengan nilai sekitar Rp640 triliun untuk menangani dampak krisis.

“Ini adalah suatu prestasi kita,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pelunasan kewajiban dilakukan secara bertahap karena terdapat beberapa jenis obligasi yang diterbitkan dalam periode tersebut.

Sebagian kewajiban berupa obligasi rekapitalisasi telah diselesaikan pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang lainnya yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998 diselesaikan pada Agustus 2026.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.

Dengan demikian, penyelesaian pada Agustus 2026 menjadi bagian akhir dari rangkaian pembayaran berbagai instrumen utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis tiga dekade lalu. Pemberitaan konferensi pers tersebut juga mencatat bahwa pelunasan dilakukan secara bertahap sesuai jenis dan peruntukan obligasi.

Surplus BI Masuk Pos Kekayaan Negara Dipisahkan

Selain digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang, surplus BI tersebut juga berdampak pada penerimaan pemerintah dari pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Berdasarkan penjelasan Suahasil, setelah surplus BI hasil audit buku 2025 diterima, penerimaan KND pemerintah tercatat sekitar Rp58 triliun. Sebelumnya, angka KND dalam laporan semester diproyeksikan Rp56,4 triliun.

“Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun,” ungkap Suahasil.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengelolaan kewajiban negara yang masih tersisa dari periode krisis 1997–1998. Surplus BI yang disetorkan ke kas negara kemudian digunakan sesuai ketentuan, termasuk untuk penyelesaian surat utang negara yang diterbitkan dalam penanganan krisis tersebut.

Pelunasan kewajiban ini menutup salah satu rangkaian panjang pengelolaan utang yang bermula dari krisis keuangan 1997–1998, ketika pemerintah menerbitkan instrumen pembiayaan dalam jumlah besar untuk menangani tekanan terhadap sistem keuangan nasional.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan sebagian instrumen tersebut pada 2020. Kini, kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 yang disebut Suahasil masih tersisa telah dituntaskan pada Agustus 2026.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua