News  

2 Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Tak Adil Bagi Korban

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas bagi kedua Polisi terdakwah tragedi kanjuruhan, Kamis, (16/03).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menganggap vonis tersebut gagal memberikan keadilan bagi 135 korban yang tewas dalam tragedi itu.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat  meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ungkapnya.

Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Menurutnya, salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," tegasnya.

"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," pungkasnya.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan pembebasan, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022.

Untuk diketahui, kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.

Sebelumnya pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.

Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat  bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan  melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang.