KabarIndonesia.id — Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar dimusnahkan oleh kementerian perdagangan (Kemendag) di Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/03) lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan kepada konsumen dari ancaman kesehatan dan bagi industri dalam negeri
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," ungkapnya.
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," sambung Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, tindakan ini juga ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching produk dalam negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," terangnya.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat untum tidak lagi menggunakan pakian, sepatu, dan tas bekas impir serta menggunakan produk dalam negeri.
"Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," pungkasnya.
Sementara itu, PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," ungkapnya.
Moga menambahkan diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI karena komitmen pktn dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan peraturan menteri yang melarang impor pakian, sepatu, dan tas bekas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang larangan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.