KabarMakassar.com — Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar melaksanakan kegiatan Dies Natalis Ke-57 dan wisuda ke-2 di Four Points by Seraton Makassar, Rabu 14 Desember 2016.
Kegiatan ini di hadiri Vice Presiden ICA-AP dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, perwakilan Koordinator Kopertis Wilayah IX Makassar, pendiri, pembina dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Karya Darma (YPTKD) Makassar, serta pimpinan lembaga dan institusi mitra UPRI Makassar, dosen dan pegawai administrasi, para orang tua dan orang tua asuh, donatur, dan pemberi beasiswa.
Rektor UPRI Makassar Andi Niniek Fariaty Lantara menyatakan kegiatan ini merupakan hari yang sangat penting dan bahagia sekaligus sebagai momentum pembuktian lahirnya Universitas Pejuang RI Makassar tidak bisa terlepas dari kelahiran Universitas Veteran RI Makassar.
Dies Natalis Universits Pejuang RI Makassar tetap melanjutkan Dies Natalis Universitas Veteran RI Makassar yang sudah ke-57 tahun, lanjutnya sekaligus melakukan wisuda sarjana kedua untuk nama baru yaitu Universitas Pejuang RI Makassar berdasarkan SK Menristek Dikti Nomor 03 tahun 2015 tanggal 09 Januari 2015.”ungkapnya
Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI 1960), yang selama ini diwacanakan telah berganti menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), melalui akta 27 dari yang tersisa pendiri Patri Abdullah, saudara kandung H Muhammad Nur Tinri, orangtua Hj. Khadijah, sudah dalam proses di Kementerian Ristek Dikti. Diperkirakan dalam waktu yang tidak lama UVRI akan kembali ke kampusnya di Jl. Bawakaraeng dan Antang Kota Makassar.
Setelah menjalani persidangan sejak 17 November, Senin 27 November 2017, majelis hakim Muhammad Adhar, SH. Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH. dan Suratno, SH Panitera Elysabeth, SH membacakan putusan dan mengatakan, penggugat berhak atas kampus, serta data mahasiswa juga dosen yang kini digunakan oleh Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), secara tidak sah dan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan UVRI, mengklaim dan menggunakan aset barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa UVRI Makassar sebagai dosen, pegawai, dan mahasiswa UPRI, merupakan perbuatan melawan hukum.
Hal yang menarik yakni pihak tergugat dinyatakan tidak berhak mengubah nama UVRI menjadi UPRI. Menghukum tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makasar, dan membebankn segala biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada tergugat. (rilis)