KabarIndonesia.id — Aksi mengemis online kian meresahkan di media sosial yang dilakukan secara live. Belakangan sebuah akun media sosial menayangkan live seorang lansia mengguyur badan sampai dini hari untuk mendapatkan give dari penonton.
Diketahui aksi mengemis online tersebut ternyata diorganisir oleh anak lansia tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Sosial mengeluarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Surat Edaran ini memuat imbauan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia guna menindak kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online.
Mensos, Tri Rismaharini dalam Surat Edarannya meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan mengemis atau eksploitasi kelompok rentan baik secara Offline maupun Online di media sosial kepada kepolisian dan/atau ditindaklanjuti melalui Satpol PP
Pemda juga diminta untuk memberi perlindungan rehabilitasi sosial dan perlindungan kepada lansia, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Sosial No 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya:
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, dihimbau untuk:
1. Mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya;
2. Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja; dan
3. Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.